BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia tentu patut
mewaspadai perkembangan yang terjadi terutama di kawasan Asia Pasifik. Sebab
konsekuensi letak geografis Indonesia di persilangan jalur lalu lintas
internasional, maka setiap pergolakan berapapun kadar intensitas pasti
berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama
minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari
Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya,
seIndonesiar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat
wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini,
termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat
Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.
Sebagai Negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki
unsure-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi
dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah
diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Geopolitik dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk
memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang
penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk
menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa. Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat
mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan,
seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan
perdagangan.Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik
untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan
sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum
dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan
itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional.
Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat
strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman,
dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan
oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian geopolitik itu sendiri dari beberapa teori geopolitik ?
2.
Bagaimana
wawasan nusantara sebagai landasan geopolitik ?
3.
Apa sajakah Unsur Dasar Geopolitik Indonesia?
4.
Bagaimana Implementasi Geopolitik Indonesia ?
5.
Bagaimana
otonomi daerah itu?
6.
Bagaimana
implikasi persoalan yang muncul terkait
geopolitik indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian geopolitik itu sendiri dari
beberapa teori geopolitik.
2.
Mengetahui makna
wawasan nusantara sebagai landasan geopolitik.
3.
Mengetahui Unsur Dasar Geopolitik Indonesia
4.
Mengetahui Implementasi Geopolitik Indonesia
5.
Mengetahui
Bagaimana otonomi daerah itu.
6.
Mengetahui Bagaimana implikasi persoalan yang muncul terkait geopolitik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Geopolitik
Pandangan geopolitik
bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan,
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang
berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena
semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan
kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang
universal.
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan
dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik
(kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah
atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara.
Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi
Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum
geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala
sesuatu yang
dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Penyelenggaraan
Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber
dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas
dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik
lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu
memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing
dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan
nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah
upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek
kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara
Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat
yang dicita-citakan.
Berikut penulis paparkan beberapa Pengertian Geopolitik menurut para ahli :
- Rudolf Kjellén seorang ilmuwan
politik Swedia, pada awal abad ke-20 mendefinisikan Geopolitik adalah seni
dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.
- Karl Haushofer (1869-1946),
yang terinspirasi ide-rezim Nazi, ditambah proses politik dengan definisi
Geopolitics (Cohen, 2003): "Geopolitics adalah sains nasional baru
negara, sebuah doktrin pada determinesme spasial semua proses politik,
berdasarkan dasar-dasar geografi yang luas, terutama dari geografi
politik." Geografi Politik Haushofer dianggap sebagai bagian penting
dari Geopolitics.
- Saul Bernard Cohen menggunakan
definisi ini dalam buku 2003: "Geopolitics adalah analisis interaksi
antara, di satu sisi, pengaturan dan perspektif geografis dan, di sisi
lain, proses-proses politik. Baik pengaturan geografis dan proses politik
yang dinamis, dan masing-masing mempengaruhi dan dipengaruhi oleh yang
lain. Geopolitics alamat konsekuensi dari interaksi ini. " Definisi
berfokus pada interaksi dinamis antara daya dan ruang. Ini bebas
(Cordellier, 2005) juga berfokus pada kekuasaan (politik) dan ruang: Ini
menekankan bahwa analisis
geopolitik seharusnya merupakan refleksi
objektif
dunia.
- Menurut Hagget, Geografi
Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah
aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan
regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi.
Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagai dasar
perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik
relative luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan
regional, dan internasional.
- Menurut Hafeznia, MR
2006.Prinsip-prinsip dan Konsep Geopolitics. Popoli Publikasi: Iran, hal
37-39. Geopolitik sebagai cabang dari geografi politik adalah studi
tentang hubungan timbale balik antara geografi, politik dan kekuasaan dan
juga interaksi yang timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain.
Dimana menurut definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan
memiliki ilmu dasar alam.
Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan
nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang
kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian
secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
.
B.
Teori -Teori Geopolitik
Beberapa
pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
1.
Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya
menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”
yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu
Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang siapa dapat menguasai pulau dunia
akhirnya
dapat
menguasai dunia.
2.
Pandangan
Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua
ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya
mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya
menguasai dunia.
3.
Pandangan
Ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat
ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan
di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan
untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya
dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
4.
Ajaran
Nicholas J. Spykman
Ajaran
ini menghasilkan teori yang dinamakan teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori
wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara. Dalam
pelaksanaanya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C.
Wawasan Nusantara sebagai Landasan
Geopolitik
Ditinjau dari tataran pemikiran/ konsepsi yang berlaku di
Indonesia wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan
pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan
Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri
demografi,anthropologi, meteorology dan latar belakang sejarah yang memberi
peluang munculnya desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila para
pendiri Republik sejak dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia
yaitu melalui ikrar sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu nusa, yang
berarti keutuhan ruang nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan
Indonesia; satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara
bersama isinya.
Kebangsaan Indonesia terdiri dari 3 unsur geopolitik yaitu:
Rasa Kebangsaan, Paham Kebangsaan dan Semangat Kebangsaan. Ketiga-tiganya
menyatu secara utuh menjadi jiwa bangsa Indonesia dan sekaligus pendorong
tercapainya cita-cita proklamasi. Rasa kebangsaan adalah suplimasi dari sumpah
pemuda dan menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,dihormati dan disegani
diantara bangsa-bangsa di dunia ini. Paham kebangsaan yang merupakan pengertian
yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu serta bagaimana mewujudkan
masa depannya. Ia merupakan intisari dari visi warga bangsa tentang kemana
bangsa ini harus di bawa ke masa depan dalam suasana lingkungan yang semakin
menantang. Secara formal paham kebangsaan dapt dibina melalui proses pendidikan
dan pengajaran dalam bentuk materi ajaran misalnya wawasan nusantara, ketahanan
nasional, doktrin dan strategi pembangunan nasional,sejarah dan budaya bangsa.
Untuk itu para perancang materi pengajaran harus benar-benar memiliki visi dan
pengetahuan tentang kebangsaan serta kaitannya dengan kepentigan geopolitik.
Semangat kebangsaan atau nasionalisme merupakan produk akhir dari sinergi rasa
kebangsaan dengan paham kebangsaan. Banyak pakar yang berpendapat bahwa
konsepsi tentang rasa kebangsaan tau wawasan kebangsaan secara keseluruhan
sudah usang dan ketinggalan zaman.
Dengan demikian bahwa geopolitik hanya akan efektif apabila
dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap, karena tanpa itu ia tidak lebih
hanya permainan politik semata, sebab wawasan kebangsaan akan membuat ikrar
satu bangsa terwujud dan bangsa yang satu dapat mewujudkan satu nusa dengan
berbekal landasan satu bahasa. Oleh karena adanya amanat yang demikian itulah,
maka wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang
kesatuan yang meliputi:
1.
Kesatuan
Politik
Kesatuan politik disadari pentingnya
dari adanya kebutuhan untuk mewujudkan pulau-pulau di wilayah nusantara menjadi
satu entity yang utuh sebagai tanah air. Ini berarti bahwa tidak ada lagi laut
bebas diantara pulau-pulau tersebut, sehingga laut diantara pulau-pulau itu
berubah dari pemisah menjadi pemersatu tanah air nusantara.
2.
Kesatuan
Ekonomi
Kegiatan ekonomi memerlukan ruang
gerak dan ini dapat disediakan melalui proses demokratisasi. Akan tetapi
demokrasi tidaklah berarti berbuat sesuai aturannya sendiri-sendiri akan tetapi
perlu taat pada koridor yang telah disepakati bersama. Setelah kegiatan ekonomi
diberikan ruang gerak yang cukup maka perlu dijaga kesatuaanya diseluruh
wilayah negara, antara lain berlakunya satu mata uang tunggal yaitu rupiah. Pada
saat krisis ekonomi memuncak dan nilai tukar rupiah sangat labil, maka
mencairlah kesatuan ekonomi karena untuk sementara para pelaku ekonomi
bertransaksi dengan dollar AS.
3.
Kesatuan
Sosial Budaya.
Bangsa Indonesia sesungguhnya
mewujudkan atas dasar kesepakatan bukan atas dasar sejarah atau geografi. Dalam
BPUPKI terjadi perdebatan antara para tokoh pendiri Republik ini tentang apa
itu bangsa Indonesia dan apa itu wilayah Negara Indonesia.Kesatuan sosial
budaya sesungguhnya merupakan sublimasi dari rasa paham dan semangat
kebangsaan. Tanpa memandang suku, ras, dan agama serta asal keturunan, perasaan
perasaan satu dimungkinkan untuk dibentuk asal sama-sama mengacu pada wawasan
kebangsaan Indonesia sebagaimana isi dan makna sumpah pemuda.
4.
Kesatuan
Hankam.
Makna
utama dari kesatuan hukum adalah bahwa masalah bidang hankam,
khususnya
keamanan dan pembelaan
negara adalah tanggung
jawab
bersama.
Atas dasar itulah sistem Hankamrata memiliki 3 ciri utama yaitu:
a.
Orientasinya
pada rakyat, karena memang diperuntukkan terciptanya rasa aman dan keamanan
rakyat.
b.
Pelibatannya
secara semesta, yang maknanya adalah bahwa setiap warga dan setiap fasilitas
dapat dilibatkan di dalam upaya Hankam
c.
Digelarnya
di wilayah nusantara secara kewilayahan, yang maknanya tiap unit wilayah harus
di upayakan agar dapat menggalang ketahanan masing-masing.
Secara
geopolitik kesatuan hankam bermakna bahwa di dalam negeri hanya ada TNI dan
Polri sebagai satuan pengamanan bersenjata yang berarti tidak diperbolehkan ada
satuan bersenjata di luat itu. Karena itulah maka pemilikan senjata api
dilarang kecuali mendapat azin dari Polri untuk digunakan bagi kepentingan
khusus. Pegawai pemerintah dengan tugas khusus juga dipersenjatai sebagai
sarana self defense mengingat bidang tugasnya yang membawa konsekuensi keamanan
bagi dirinya.
D.
Perkembangan Wilayah
Indonesia
Adapun perkembangan wilayah
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia
ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan
dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang
batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut
menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika
surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah. Pada masa tersebut
wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang
terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut
territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah
perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam
pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan
kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
2.
Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai
dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957
dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun
1939 dengan tujuan sebagai berikut :
a. Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
b. Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan (Archipelagic State
Principles)
c. Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Indonesia
Asas
kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada
tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan
Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu
kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat.
Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “ untuk menetapkan
garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi
Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18
Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk
wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil
dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu
kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau
nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah
territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah
menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau
lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime. Untuk
mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun
1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi :
a. Semua pelayaran dari laut bebas ke
suatu pelabuhan Indonesia,
b. Semua pelayaran dari pelabuhan
Indonesia ke laut bebas,
c. Semua pelayaran dari dan ke laut
bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian sesuai dengan
salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan
dan keamanan Negara.
3.
Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen)
sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan
Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas
kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas
pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai
berikut :
a. Segala sumber kekayaan alam yang
terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
b. Jika tidak ada garis batas, maka
landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik ditengah-tengah antara pulau
terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
c. Claim tersebut tidak mempengaruhi
sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara
diatasnya.
d. Demi kepastian hokum dan untuk
mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping
itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan
ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang
ditimbulkannya.
4.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah Negara tentang
Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200
mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang
mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
a. Persediaan ikan yang semakin
terbatas
b. Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia
c. ZEE memiliki kekuatan hokum
internasional
E.
Unsur Dasar Geopolitik
Indonesia
Geopolitik Indonesia sebagai fenomena atau
gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis, yang selalu mengusahakan
persatuan dan kesatuan. Persatuan merupakan suatu proses, yaitu usaha ke arah
berastu untuk menjadikan keseluruhan ke arah satu kesatuan yang tidak
terpisahkan, atau dengan istilah lain sifat-sifat dan keadaan yang sesuai
dengan hakikat satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi dan terpisahkan dari yang
lain. Dan sebagai gejala sosial yang dinamis, geopolitik harus selalu
berkembang terus yang konsisten dan relevan, dengan berlandaskan konsepsi dasar
dan konsepsi pelaksana geopolitik Indonesia. Geopolitik memiliki
unsur-unsur dasar konsepsi Geopolitik atau biasa disebut sebagai Wawasan Nusantara
ada tiga,yaitu :
1.
Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur
politik.
2.
Isi (Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta
pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus nasional) dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional , kedua persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (conduct)
Hasil dari interaksi antara sebuah
wadah dengan isi maka akan menghasilkan sebuah tata laku yang terdiri dari tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.Sedangkan tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan asas
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
F.
Implementasi Geopolitik
Indonesia
1.
Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila
diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia
yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai
aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup
bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan
Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan
nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya
untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawasan Nusantara merupakan
konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan Nasional.
2.
Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
1) Kebulatan wilayah dengan
segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2) Kenaneka ragaman suku,
budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia .
3) Secara psikologis,
bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan
setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4) Pancasila merupakan
falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan
dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan politik di
seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional.
6) Seluruh kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar neeri bebas dan aktif.
8) Kekayaan di seluruh
wilayah Nusantara, baik potensial maupun
efektif, adalah modal dan milik bangsa untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
9) Tingakt perkembangan
ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas
yang memiliki daerah masing-masing.
10) Kehidupan perekonomi di
seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
b.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1) Masyarakat Indonesia
adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat kemajuan
yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan coraka ragam budaya yaang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing
asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan
hasilnya dapat dinikmati.
c.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan
Keamanan
1)
Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya
adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara
dan bangsa.
3.
Penerapan
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
a.
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara,
khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum
internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia.
Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah
Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE
Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan
sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai
bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi
dan transportasi.
d.
Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk
menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan
setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
e.
Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat
pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan
Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
G.
Politik Otonomi Di Daerah
Hakikat
otonomi daerah adalah berkenaan dengan
pengaturan dan pengurusan,atau merupakan prose demokratisasi pemeritahan dengan
keterlibatan langsung masyarakat melalui pendekatan lembaga perwakilan sebagai
personifikasi.Otonomi daerah sebagai wujud politik artinya sebagai hasil
kebijakan karena UUD 1945 Pasal 18 menyatakan bahwa negara indonesia menganut
negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi.Otonomi daerah dasarnya adalah UU
yang di era reformasi di mulai dengan UU No:22 tahun 1999 kemudian di refisi
dengan UU No:32 tahun 2004.
Otonomi
daerah sebagai wujud strategi nasional karena otonomi daerah di harapkan dapat
mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat di daerah.mewujudkan kesejahteraan
rakyat adalah suatu putusan politik (kebijakan nasional), otonomi daerah juga
sebagai tantangan wawasan nusantara. Otonomi daerah yang harus di perhatikan sebagai berikut:
Pelaksanaan otonomi daerah harus “dikawal” supaya tetap dalam
track yang benar tidak menimbulkan semangat kedaerahan yang sempit.
1. Pembuatan perda-perda tidak boleh bertentangan dengan UU otonomi
daerah dan UUD 45 serta semangat persatuan dan kesatuan.
2. Menghadapi tantangan otonomi daerah yang menyangkut birokrasi.
H. Implikasi Persoalan
yang Timbul
1. Persoalan garis batas/wilayah indonesia dengan negara lain yaitu
batas darat,laut,dan udara.contoh: indonesia dengan malaysia (mengenai Sipadan
dan Ligitan serta kasus Ambalat).
2. Masuknya pihak luar ke dalam wilayah Yuridiksi indinesia yang
tidak terkendali dan terawasi.contoh: masuknya nelayan asing ke wilayah
perairan indonesia,kasus perampokan di laut,dan melintasnya pesawat perang
negara lain di wilayah udara indonesia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau
peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia dijadikan sebagai pola pikir dan pandangan hidup masyarakat Indonesia
dalam berbangsa dan bernegara.Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi
dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah
diperjuangkan oleh par pendiri negara ini dan diikrarkan dalam sebuah Sempah
Pemuda.Sehingga pandangan geopolitik bangsa Indonesia harus didasarkan pada nilai – nilai Pancasila yang
luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 agar tercipta
suatu Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia.
B.
Saran
Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan
dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah
ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi
Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan
perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Dwiyatmi, Sri Harini, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan, Widya Sari
Press, Salatiga
2. Harun, Djaenuddin,dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
3. Kaelan,
2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk
Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta.
4. Rifdan,dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar:
Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan.
5. Soemiarno,S. 2006. Geopolitik Indonesia. Jayapura: disampaikan
pada pelatihan nasional Dosen MPK PKN di Perguruan Tinggi, Jayapura.
|
Tugas Kelompok
MAKALAH
GEOPOLITIK INDONESIA

OLEH:
Kelompok VIII
Ö
Selviana Abbas
Ö
Silvia Puspitasari
Ö
Sariyuni
Ö
Wiwi Adriani
AKADEMI
KEBIDANAN BATARI TOJA
W
A T A M P O N E
|
2015
KATA
PENGANTAR

Puji syukur kami penjatkan kehadirat
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan
makalah tentang GEOPOLITIK INDONESIA.
Dalam Penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan - kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami
menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini
Kami berharap semoga Allah
memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Watampone, 04 Oktober 2015
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA
PENGANTAR....................................................................................................i
DAFTAR ISI.................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
DAFTAR ISI.................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................1
B. Rumusan
Masalah...........................................................................................2
C. Tujuan Penulisan.............................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Geopolitik......................................................................................3
B. Teori-Teori Geopolitik...................................................................................5
C. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan
Geopolitik........................................6
D. Perkembangan Wilayah Indonesia………………………………………..…9
E.
Unsur
Dasar Geopolitik Indonesia……………………...………………….12
F.
Implementasi
Geopolitik Indonesia ………………………………………..13
G. Politik Otonomi Di Daerah ……………………….………………………..16
H. Implikasi Persoalan yang Timbul………………….……………………….17
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................18
B. Saran..............................................................................................................18
DAFTAR
PUSTAKA
|
No comments:
Post a Comment