Thursday, 25 May 2017

MAKALAH GANGGUAN PENGGUNAAN ZAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masalah penyalahgunaan NAPZA semakin banyak dibicarakan baik di kota besar maupun kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peredaran NAPZA sudah sangat mengkhawatirkan sehingga  cepat  atau  lambat  penyalahgunaan NAPZA akan menghancurkan generasi bangsa atau disebut dengan lost generation (Joewana, 2005).
Faktor individu yang tampak lebih pada kepribadian individu tersebut;  faktor keluarga lebih pada hubungan individu dengan keluarga misalnya kurang perhatian keluarga terhadap individu, kesibukan keluarga dan lainnya; faktor lingkungan lebih pada kurang positifnya sikap masyarakat terhadap masalah tersebut misalnya ketidakpedulian masyarakat tentang NAPZA (Hawari, 2004).
Dampak yang terjadi dari faktor-faktor di atas adalah individu mulai melakukan  penyalahgunaan  dan  ketergantungan  akan  zat.  Hal  ini ditunjukkan dengan makin banyaknya individu yang dirawat di rumah sakit karena penyalahgunaan dan ketergantungan zat yaitu mengalami intoksikasi zat dan withdrawal.
Peran   penting   tenaga   kesehatan   dalam   upaya   menanggulangi penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA di rumah sakit khususnya upaya terapi dan rehabilitasi sering tidak disadari, kecuali mereka yang berminat pada penanggulangan NAPZA (DepKes, 2001).
Berdasarkan permasalahan yang terjadi di atas, maka perlunya peran serta tenaga kesehatan khususnya  tenaga keperawatan dalam membantu masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat  tentang perawatan dan pencegahan kembali penyalahgunaan NAPZA pada klien. Untuk itu dirasakan perlu perawat meningkatkan  kemampuan  merawat  klien dengan  menggunakan  pendekatan proses keperawatan yaitu asuhan keperawatan klien   penyalah-gunaan   dan   ketergantungan   NAPZA (sindroma putus zat).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud penyalahgunaan zat adiktif.
2.      Bagaimanakah rentang respon gangguan penggunaan zat.
3.      Apa sajakah yang termasuk jenis-jenis NAPZA.
4.      Apa sajakah faktor penyebab dari penggunaan zat-zat adiktif.
5.      Bagaimanakah tanda dan gejala intoksikasi dan putus zat.
6.      Apa saja dampak penyalahgunaan NAPZA.
7.      Bagaimana penanggulangan masalah NAPZA.

C.    Tujuan Penulisan
1.      Pembaca dapat mengerti tentang penyalahgunaan zat adiktif.
2.      Pembaca dapat mengerti tentang rentang respon gangguan penggunaan zat.
3.      Pembaca dapat mengetahui jenis-jenis NAPZA.
4.      Pembaca dapat mengerti tentang faktor penyebab dari penggunaan zat-zat adiktif.
5.      Pembaca dapat mengerti tentang tanda dan gejala intoksikasi dan putus zat.
6.      Pembaca dapat mengerti tentang dampak penyalahgunaan NAPZA.
7.      Pembaca dapat mengerti tentang penanggulangan masalah NAPZA.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Menurut rumusan WHO (Hawari, 1991 dalam Afiatin 2000) mendefinisikan penyalahgunaan zat sebagai pemakaian zat yang berlebihan secara terus-menerus atau berkala di luar maksud medik. Sedangkan Wicaksono (1996), Holmes (1996) dan Hawari (2004) mendefinisikan penyalahgunaan zat sebagai pola penggunaan yang bersifat patologik paling sedikit satu bulan lamanya, sehingga menimbulkan gangguan fungsi social dan okupasional (pekerjaan dan sekolah). Pola penggunaan zat yang patologik dapat berupa intioksinasi sepanjang hari terus-menerus menggunakan zat tersebut, meskipun pengguna mengetahui bahwa dirinya sedang menderita sakit fisik yang berat akibat zat tersebut, atau adanya kenyataan bahwa tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa menggunakan zat tersebut (dalam Afiatin, 2000).
Sementara itu, Gordon dan Gordon (2000) membedakan pengertian antara pengguna, penyalahguna dan pecandu narkoba.Menurutnya, pengguna adalah seseorang yang menggunakan narkoba hanya sekedar untuk, misalnya bersenang-senang, rileks atau relaksasi dan hidup mereka tidak berputar di sekitar narkoba.Pengguna jenis ini disebut juga pengguna social rekreasional.Penyalah guna adalah seseorang yang mempunyai masalah yang secara langsung berhubungan dengan narkoba.Masalah tersebut bisa muncul dari ranah fisik, mental, emosional maupun spiritual. Penyalah guna selalu menolak untuk berhenti sama sekali dan selamanya. Sedangkan pecandu adalah seseorang yang sudah mengalami hasrat/obsesi secara mental dan emosional serta fisik. Bagi pecandu, tidak ada hal yang lebih penting selain memperoleh narkoba, sehingga jika tidak mendapatkannya, ia akan mengalami gejala-gejala putus obat dan kesakitan.
Penyalahgunaan zat adalah penggunaan zat secara terus menerus bahkan  sampai setelah terjadi masalah. Ketergantungan zat menunjukkan kondisi yang parah dan sering dianggap sebagai penyakit. Adiksi umumnya meruju pada perilaku   psikososial  yang  berhubungan   dengan ketergantungan zat. Gejala putus zat terjadi karena kebutuhan biologik terhadap obat.   Toleransi   adalah   peningkatan   jumlah zat untuk memperoleh efek yang diharapkan.  Gejala putus zat dan toleransi merupakan tanda ketergantungan fisik (Stuart & Sundeen, 1998).

B.     Rentang Respon Gangguan Penggunaan Zat
Rentang  respons  ganguan  pengunaan  NAPZA  ini  berfluktuasi  dari kondisi yang ringan sampai yang berat, indikator ini berdasarkan perilaku yang ditunjukkan oleh pengguna NAPZA.
Respon adaptif                                                                                                      Respon Maladaptif

Eksperimental         Rekreasional           Situasional            Penyalahgunaan      Ketergantungan
(Sumber: Yosep, 2007)

1.      Eksperimental: Kondisi pengguna taraf awal, yang disebabkan rasa  ingin tahu dari remaja. Sesuai kebutuan pada masa tumbuh kembangnya,  klien biasanya ingin mencari pengalaman yang baru atau sering dikatakan taraf coba-coba.
2.      Rekreasional: Penggunaan zat adiktif pada waktu berkumpul dengan teman sebaya, misalnya pada waktu pertemuan malam mingguan, acara ulang tahun. Penggunaan ini mempunyai tujuan rekreasi bersama teman-temannya.
3.      Situasional:  Mempunyai tujuan secara individual, sudah merupakan kebutuhan bagi dirinya sendiri. Seringkali penggunaan ini merupakan cara  untuk  melarikan  diri  atau  mengatasi  masalah  yang  dihadapi. Misalnya  individu  menggunakan  zat  pada  saat  sedang  mempunyai masalah, stres, dan frustasi.
4.      Penyalahgunaan: Penggunaan zat yang sudah cukup patologis, sudah mulai digunakan secara rutin, minimal selama 1 bulan, sudah terjadi penyimpangan perilaku mengganggu fungsi dalam peran di lingkungan sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
5.      Ketergantungan: Penggunaan zat yang sudah cukup berat, telah terjadi
ketergantungan fisik dan psikologis. Ketergantungan fisik ditandai dengan adanya toleransi dan sindroma putus zat (suatu kondisi dimana individu yang biasa menggunakan zat adiktif secara rutin pada dosis tertentu menurunkan jumlah zat yang digunakan atau berhenti memakai, sehingga menimbulkan kumpulan gejala sesuai dengan macam zat yang digunakan. Sedangkan toleransi adalah suatu kondisi dari individu yang mengalami peningkatan dosis (jumlah zat), untuk mencapai tujuan yang biasa diinginkannya.

C.    Jenis-Jenis NAPZA
NAPZA dapat dibagi ke dalam beberapa golongan yaitu:
1.      Narkotika
Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, heroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain. Narkotika menurut UU No.22 tahun 1997 adalah zat atau obat berbahaya yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis  maupun  semi  sintesis  yang  dapat  menyebabkan  penurunan maupun  perubahan  kesadaran,  hilangnya  rasa,  mengurangi sampai menghilangkan  rasa  nyeri  dan  dapat  menimbulkan  ketergantungan (Wresniwiro dkk. 1999).
Golongan narkotika berdasarkan bahan pembuatannya adalah:
a.         Narkotika alami yaitu zat dan obat yang langsung dapat dipakai
sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan
proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan
sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh
digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu
berisiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
b.         Narkotika sintetis adalah jenis narkotika yang memerlukan proses yang
bersifat  sintesis  untuk  keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit/analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya. 
Narkotika sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:
1)   Depresan      =  membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
2)   Stimulan       =  membuat pemakai bersemangat dalam beraktivitas
                              kerja dan merasa badan lebih segar.
3)   Halusinogen = dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang
                         
mengubah perasaan serta pikiran.
c.         Narkotika semi sintetis yaitu zat/obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.
2.      Psikotropika
Menurut Kepmenkes RI No. 996/MENKES/SK/VIII/2002, psikotropika adalah zat atau obat, baik sintesis maupun semisintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat yang tergolong dalam psikotropika (Hawari, 2006) adalah stimulansia yang membuat pusat syaraf menjadi sangat aktif karena merangsang syaraf simpatis. Termasuk dalam golongan stimulan adalah amphetamine, ektasy (metamfetamin), dan fenfluramin. Amphetamine sering disebut dengan speed, shabu-shabu, whiz, dan sulph. Golongan stimulan lainnya adalah halusinogen yang dapat mengubah perasaan dan pikiran sehingga perasaan dapat terganggu. Sedative dan hipnotika seperti barbiturat dan benzodiazepine merupakan golongan stimulan yang dapat mengakibatkan rusaknya daya ingat dan kesadaran, ketergantungan secara fisik dan psikologis bila digunakan dalam waktu lama.
3.      Zat Adiktif Lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat, bahan kimia, dan biologi dalam bentuk tunggal  maupun  campuran  yang  dapat  membahayakan  kesehatan lingkungan hidup secara langsung dan tidak langsung yang mempunyai sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Bahan-bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan termasuk ke dalam narkotika dan psikoropika, tetapi mempunyai pengaruh dan efek merusak fisik seseorang jika disalahgunakan (Wresniwiro dkk. 1999).
Adapun yang termasuk zat adiktif ini antara lain: minuman keras (minuman beralkohol) yang meliputi minuman keras golongan A (kadar ethanol 1% sampai 5%) seperti bir, green sand; minuman keras golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% sampai 20%) seperti anggur malaga; dan minuman keras golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% sampai 55%) seperti brandy, wine, whisky. Zat dalam alkohol dapat mengganggu aktivitas sehari-hari bila kadarnya dalam darah mencapai 0,5% dan hampir semua akan mengalami gangguan koordinasi bila kadarnya dalam darah 0,10% (Marviana dkk. 2000). Zat adiktif lainnya adalahnikotin, votaile, dan solvent/inhalasia.

D.    Faktor Penyebab Penyalahgunaan Zat
Harboenangin (dikutip dari Yatim, 1986) mengemukakan ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu narkoba yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
1.      Faktor Internal
a.       Faktor Kepribadian
Kepribadian seseorang turut berperan dalam perilaku ini. Hal ini lebih cenderung terjadi pada usia remaja. Remaja yang menjadi pecandu biasanya memiliki konsep diri yang negatif dan harga diri yang rendah.
Perkembangan   emosi   yang   terhambat,   dengan   ditandai   oleh
ketidakmampuan mengekspresikan emosinya secara wajar, mudah cemas,
pasif, agresif, dan cenderung depresi, juga turut mempengaruhi. Selain
itu, kemampuan untuk memecahkan masalah secara adekuat berpengaruh
terhadap bagaimana ia mudah mencari pemecahan masalah dengan cara
melarikan diri.
b.       Inteligensia
Hasil penelitian menunjukkan bahwa inteligensia pecandu yang datang untuk melakukan konseling di klinik rehabilitasi pada umumnya berada pada taraf di bawah rata-rata dari kelompok usianya.
c.       Usia
Mayoritas pecandu narkoba adalah remaja. Alasan remaja menggunakan narkoba karena kondisi sosial, psikologis yang membutuhkan pengakuan, dan identitas dan kelabilan emosi; sementara pada usia yang lebih tua, narkoba digunakan sebagai obat penenang.
d.      Dorongan Kenikmatan dan Perasaan Ingin Tahu
Narkoba  dapat  memberikan  kenikmatan  yang  unik  dan  tersendiri. Mulanya merasa enak yang diperoleh dari coba-coba dan ingin tahu atau ingin merasakan seperti yang diceritakan oleh teman-teman sebayanya. Lama kelamaan akan menjadi satu kebutuhan yang utama.
e.       Pemecahan Masalah
Pada umumnya para pecandu narkoba menggunakan narkoba untuk menyelesaikan persoalan. Hal ini disebabkan karena pengaruh narkoba dapat  menurunkan  tingkat  kesadaran  dan  membuatnya  lupa  pada permasalahan yang ada.
2.      Faktor Eksternal
a.       Keluarga
Keluarga  merupakan  faktor  yang  paling  sering  menjadi  penyebab seseorang menjadi pengguna narkoba. Berdasarkan hasil penelitian tim UKM Atma Jaya dan Perguruan Tinggi Kepolisian Jakarta pada tahun 1995, terdapat beberapa tipe keluarga yang berisiko tinggi anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkoba, yaitu:
1)      Keluarga yang memiliki riwayat (termasuk orang tua) mengalami ketergantungan narkoba.
2)      Keluarga dengan manajemen yang kacau, yang  terlihat  dari pelaksanaan aturan yang tidak konsisten dijalankan oleh ayah dan ibu (misalnya ayah bilang ya, ibu bilang tidak).
3)      Keluarga dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada upaya penyelesaian yang memuaskan semua pihak yang berkonflik. Konflik dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah dan anak, ibu dan anak, maupun antar saudara.
4)      Keluarga dengan orang tua yang otoriter. Dalam hal ini, peran orang tua sangat dominan, dengan anak yang hanya sekedar harus menuruti apa kata orang tua dengan alasan sopan santun, adat istiadat, atau demi kemajuan dan masa depan anak itu sendiri - tanpa  diberi  kesempatan  untuk  berdialog  dan  menyatakan ketidaksetujuannya.
5)      Keluarga yang perfeksionis,  yaitu  keluarga  yang  menuntut anggotanya mencapai kesempurnaan dengan standar tinggi yang harus dicapai dalam banyak hal.
6)      Keluarga yang neurosis, yaitu keluarga yang diliputi kecemasan dengan alasan yang kurang kuat, mudah cemas dan curiga, sering berlebihan dalam menanggapi sesuatu.
b.       Faktor Kelompok Teman Sebaya (Peer Group)
Kelompok teman sebaya dapat menimbulkan tekanan kelompok, yaitu cara  teman-teman  atau  orang-orang  seumur  untuk  mempengaruhi seseorang agar berperilaku seperti kelompok itu. Peer group terlibat lebih banyak dalam delinquent dan penggunaan obat-obatan. Dapat dikatakan bahwa faktor-faktor sosial tersebut memiliki dampak yang berarti kepada keasyikan seseorang dalam menggunakan obat-obatan, yang kemudian mengakibatkan timbulnya ketergantungan fisik dan psikologis. Sinaga (2007) melaporkan  bahwa faktor  penyebab penyalahgunaan NAPZA pada remaja adalah teman sebaya (78,1%). Hal ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh teman kelompoknya sehingga remaja menggunakan narkoba. Hasil penelitian ini relevan dengan studi yang dilakukan  oleh  Hawari (1990) yang memperlihatkan bahwa  teman kelompok yang menyebabkan remaja memakai NAPZA mulai dari tahap coba-coba sampai ketagihan.
c.       Faktor Kesempatan
Ketersediaan narkoba dan kemudahan memperolehnya juga dapat disebut sebagai pemicu seseorang menjadi pecandu. Indonesia yang sudah menjadi tujuan pasar narkoba internasional, menyebabkan obat-obatan ini mudah diperoleh. Bahkan beberapa media massa melaporkan bahwa para penjual  narkotika  menjual  barang  dagangannya  di  sekolah-sekolah, termasuk di Sekolah Dasar. Pengalaman feel good saat mencoba drugs akan semakin memperkuat keinginan untuk memanfaatkan kesempatan dan akhirnya menjadi pecandu. Seseorang dapat menjadi pecandu karena disebabkan oleh beberapa faktor sekaligus atau secara bersamaan. Karena ada juga faktor yang muncul secara beruntun akibat dari satu faktor tertentu.

E.     Tanda Dan Gejala
Pengaruh NAPZA pada tubuh disebut intoksikasi. Selain intoksikasi, ada juga sindroma putus zat yaitu sekumpulan gejala yang timbul akibat penggunaan zat yang dikurangi atau dihentikan. Tanda dan gejala intoksikasi dan putus zat berbeda pada jenis zat yang berbeda.
Tanda dan Gejala Intoksikasi Opiat Ganja Sedatif-Hipnotik Alkohol amfetamine yaitu : eforia, mengantuk, bicara cadel, konstipasi, penurunan kesadaran, mata merah, mulut kering, banyak bicara dan tertawa, nafsu makan Meningkat, gangguan persepsi, pengendalian diri berkurang, jalan sempoyongan, mengantuk, memperpanjang tidur, penurunan kemampuan menilai, berkeringat, gemetar, cemas, depresi dan paranoid.
Sedangkan Tanda dan Gejala Putus Zat Opiat Ganja Sedatif-Hipnotik Alkohol amfetamine yaitu : nyeri, mata dan hidung berair, perasaan panas dingin, diare, gelisah, tidak bisa, tidur jarang ditemukan, cemas, tangan gemetar, perubahan persepsi,  gangguan daya ingat,  tidak bisa tidur, cemas,  depresi, muka merah dan mudah marah.
F.     Dampak Penyalahgunaan Zat
Martono (2006) menjelaskan bahwa penyalahgunaan NAPZA mempunyai dampak yang sangat luas bagi pemakainya (diri sendiri), keluarga, pihak sekolah (pendidikan), serta masyarakat, bangsa, dan negara.
1.      Bagi diri sendiri
Penyalahgunaan  NAPZA  dapat mengakibatkan terganggunya  fungsi  otak  dan  perkembangan  moral  pemakainya, intoksikasi (keracunan),  overdosis (OD), yang dapat menyebabkan kematian karena terhentinya   pernapasan dan perdarahan otak, kekambuhan, gangguan perilaku (mental sosial), gangguan kesehatan, menurunnya nilai-nilai, dan masalah ekonomi dan hukum. Sementara itu, dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan/jenis: 1) Upper yaitu jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin, 2) Downer yang merupakan golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan/sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas, dan 3) Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
2.      Bagi keluarga.   
Penyalahgunaan NAPZA dalam keluarga dapat mengakibatkan suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu. Dimana orang tua akan merasa malu karena memilki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak mereka. Stres keluarga  meningkat,  merasa  putus  asa  karena  pengeluaran  yang meningkat akibat pemakaian narkoba ataupun melihat anak yang harus berulangkali dirawat atau bahkan menjadi penghuni di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
3.      Bagi pendidikan atau sekolah
NAPZA akan merusak disiplin dan motivasi  yang sangat  tinggi  untuk  proses  belajar.  Penyalahgunaan NAPZA berhubungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang menganggu suasana tertib dan aman, rusaknya barang-barang sekolah dan meningkatnya perkelahian.
4.      Bagi masyarakat, bangsa, dan negara
Penyalahgunaan  NAPZA  mengakibatkan   terciptanya hubungan pengedar narkoba dengan korbannya sehingga terbentuk pasar gelap perdagangan NAPZA yang sangat sulit diputuskan mata rantainya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Akibatnya Negara mengalami kerugian karena masyarakatnya  tidak produktif, kejahatan meningkat serta sarana dan prasarana yang harus disediakan untuk mengatasi masalah tersebut.

G.    Penatalaksanaan
Penanggulangan masalah NAPZA dilakukan mulai dari pencegahan, pengobatan sampai pemulihan (rehabilitasi).
1.    Pencegahan
Pencegahan dapat dilakukan, misalnya dengan:
a.    Memberikan  informasi  dan  pendidikan  yang  efektif tentang   NAPZA.
b.    Deteksi dini perubahan perilaku.
c.    Menolak tegas untuk mencoba (“Say no to drugs”) atau “Katakan tidak pada narkoba”.
2.    Pengobatan
Terapi pengobatan bagi klien NAPZA misalnya dengan detoksifikasi. Detoksifikasi adalah upaya untuk mengurangi atau menghentikan gejala putus zat, dengan dua cara yaitu:
a.    Detoksifikasi tanpa subsitusi
Klien ketergantungan putau (heroin) yang berhenti menggunakan zat yang mengalami gajala putus zat tidak diberi obat untuk menghilangkan gejala putus zat tersebut. Klien hanya dibiarkan saja sampai gejala putus zat tersebut berhenti sendiri.
b.    Detoksifikasi dengan substitusi
Putau atau heroin dapat disubstitusi dengan memberikan jenis opiat misalnya kodein, bufremorfin, dan metadon. Substitusi bagi pengguna sedatif-hipnotik dan alkohol dapat dari jenis anti ansietas, misalnya diazepam. Pemberian substitusi adalah dengan cara penurunan dosis secara bertahap sampai berhenti sama sekali. Selama pemberian substitusi dapat juga diberikan obat yang menghilangkan gejala simptomatik, misalnya obat penghilang rasa nyeri, rasa mual, dan obat tidur atau sesuai dengan gejala yang ditimbulkan akibat putus zat tersebut.
3.    Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna  NAPZA yang  menderita  sindroma ketergantungan dapat mencapai  kemampuan fungsional  seoptimal   mungkin.  Tujuannya pemulihan dan pengembangan pasien baik fisik, mental, sosial, dan spiritual. Sarana rehabilitasi yang disediakan harus memiliki tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan (Depkes, 2001).
Sesudah   klien   penyalahgunaan / ketergantungan   NAPZA menjalani program terapi (detoksifikasi) dan konsultasi medik selama minggu dan dilanjutkan dengan program pemantapan (pasca detoksifikasi) selama 2 (dua) minggu, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan ke program berikutnya yaitu rehabilitasi (Hawari, 2003).
Lama rawat di unit rehabilitasi untuk setiap rumah sakit tidak sama karena tergantung pada jumlah dan kemampuan sumber daya, fasilitas, dan sarana penunjang kegiatan yang tersedia di rumah sakit. Menurut Hawari (2003), bahwa setelah klien mengalami perawatan selama minggu menjalani program terapi dan dilanjutkan dengan pemantapan terapi selama 2 minggu maka klien tersebut akan dirawat di unit rehabilitasi (rumah sakit, pusat rehabilitasi, dan unit lainnya) selama 3-6 bulan. Sedangkan lama rawat di unit rehabilitasi berdasarkan parameter sembuh menurut medis bias beragam 6 bulan dan 1 tahun, mungkin saja bisa sampai 2 tahun.
Berdasarkan pengertian dan lama rawat di atas, maka perawatan di ruang rehabilitasi tidak terlepas dari perawatan sebelumnya yaitu di ruang detoksifikasi. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada bagan di bawah ini (bagan 1).
           Bagan 1. Alur Perawatan Klien di Rumah Sakit

 














Kenyataan menunjukkan bahwa mereka yang telah selesai menjalani
detoksifikasi sebagian besar akan mengulangi kebiasaan menggunakan NAPZA, oleh karena rasa rindu (craving) terhadap NAPZA yang selalu terjadi (DepKes, 2001).  Dengan  rehabilitasi  diharapkan  pengguna NAPZA dapat:
1.    Mempunyai motivasi kuat untuk tidak menyalahgunakan NAPZA lagi
2.    Mampu menolak tawaran penyalahgunaan NAPZA
3.    Pulih kepercayaan dirinya, hilang rasa rendah dirinya
4.    Mampu mengelola waktu dan berubah perilaku sehari-hari dengan baik
5.    Dapat berkonsentrasi untuk belajar atau bekerja
6.    Dapat diterima dan dapat membawa diri dengan baik dalam pergaulan dengan lingkungannya.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
            Penyalahgunaan zat adalah penggunaan zat secara terus-menerus bahkan sampai setelah terjadi masalah. Ketergantungan zat menunjukkan kondisi yang parah dan sering dianggap sebagai penyakit. Adiksi umumnya merujuk pada perilaku psikososial yang berhubungan dengan ketergantungan zat. Gejala putus zat terjadi karena kebutuhan biologik terhadap zat. Toleransi adalah peningkatan jumlah zat untuk memperoleh efek yang diharapkan. Gejala putus zat dan toleransi merupakan tanda ketergantungan fisik.
            Dalam gangguan pemakaian zat adiktif terdapat proses terjadinya masalah seperti rentang respon kimiawi, perilaku dan faktor penyebab. Dari definisi tersebut maka perlunya peran serta tenaga kesehatan khususnya tenaga keperawatan dalam membantu masyarakat yang dirawat di rumah sakit untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat. Untuk itu dirasakan perlu perawat meningkatkan kemampuan merawat klien dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan yaitu asuhan keperawatan klien penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA (sindrom putus zat).

B.     Saran    
Sebagai mahasiswa, diharapkan agar dapat mengerti akan asuhan keperawatan dengan Gangguan Penggunaan Zat Adiktif kepada klien dengan benar dan menerapkan dengan baik. Penulis juga meminta kepada pembaca agar dapat memberikan masukan saran yang positif agar makalah ini dapat lebih baik lagi dan mendekati sempurna.




DAFTAR PUSTAKA

Cokingting, P.S., Darst,E, dan Dancy, B. 1992. Mental Health and Psichiatric Nursing. Philadelpia :  Lippincott Company.

Handoyo, I.L. 2004. Narkoba Perlukah Mengenalnya. Yogyakarta: PT. Pakar Raya.
Hawari, D. 2004. Penyelahgunaan Dan Ketergantungan NAPZA. Gaya Baru: Jakarta.
Joewana, Satya. 2005. Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif. EGC: Jakarta.
Keliat. A. Budi., Akemat., Subu. A. 2006. MODUL IC CMHN Manajeman Kasus Gangguan Jiwa Dalam Keperawatan Kesehatan Jiwa Komunitas. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. World Health Organization Indonesia.
Stuart, Gail W. 1998. Buku Saku Keperawatan Jiwa. Edisi 3. EGC: Jakarta.
Varcaloris, Elizabeth M. 1994. Foundations of Psychiatric Mental Health Nusing. W.B. Saunder Co: Pennsylvania.

Wresniwiro. 1999. Narkoba Musuh Bangsa-Bangsa. Yayasan Mitra Bintibmas: Jakarta.

Yosep, I. 2007. Keperawatan Jiwa. PT Reflika Aditama: Bandung.









MAKALAH

GANGGUAN  PENGGUNAAN  ZAT






Disusun Oleh :

Dwi Mayu Fitria








SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) PUANGRIMAGGALATUNG BONE

 
2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah... Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Pencipta danPemelihara alam semesta ini, atas karunianya kami dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul Gangguan Penggunaan Zat”. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan bagi nabi Muhammad SAW, keluarga dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman termasuk kita semua.
Makalah ini kami susun sebagai bahan diskusi bagi mahasiswa dan diharapkan dengan disusunnya makalah ini akan menjadi acuan untuk mendukung proses asuhan keperawatan secara sederhana dan mengena pada permasalahan yang ada di masyarakat.
Disadari sepenuhnya masih banyak kekurangan dalam pembahasan makalah ini dari teknis penulisan sampai dengan pembahasan materi untuk itubesar harapan kami akan saran dan masukan yang sifatnya mendukung untuk perbaikan ke depannya.
Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dosen pembimbing yang telah memberi arahan untuk membuat Makalah ini dan tidak lupa untuk rekan rekan mahasiswa kami ucapkan terima kasih semoga apa yang saya susun bermanfaat.
Watampone, 07  April 2016

                                                                                                    Penyusun
                                                            Dwi Mayu Fitria





i
 
 


DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .............................................................................               i
DAFTAR ISI .............................................................................................               ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang.....................................................................               1
B.       Rumusan Masalah.................................................................               2
C.       Tujuan Penulisan...................................................................               2
BAB II... PEMBAHASAN
A.       Pengertian ............................................................................               3
B.       Rentang Respon Gangguan Penggunaan Zat.......................               4
C.       Jenis-Jenis NAPZA..............................................................               5
D.       Faktor Penyebab Penyalahgunaan Zat.................................               7
E.        Tanda Dan Gejala.................................................................               10
F.        Dampak Penyalahgunaan Zat...............................................               11
G.       Penatalaksanaan...................................................................               12
BAB III.. PENUTUP
A.       Kesimpulan...........................................................................               15
B.       Saran.....................................................................................               15
DAFTAR PUSTAKA

ii
 
ii
 
 

No comments:

Post a Comment

MAKALAHKU

MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN

Tugas Individu MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN Oleh ASRIANI 213095 2006 SEKOLAH TINGGI ILMU P...