BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah penyalahgunaan
NAPZA semakin banyak dibicarakan baik di kota besar maupun kota
kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peredaran
NAPZA sudah sangat mengkhawatirkan sehingga
cepat atau
lambat penyalahgunaan NAPZA akan
menghancurkan generasi bangsa atau disebut dengan lost
generation (Joewana, 2005).
Faktor individu yang tampak lebih pada
kepribadian individu tersebut; faktor keluarga lebih pada hubungan individu
dengan keluarga misalnya kurang
perhatian keluarga terhadap individu, kesibukan keluarga dan lainnya; faktor lingkungan lebih pada kurang
positifnya sikap masyarakat terhadap
masalah tersebut misalnya ketidakpedulian masyarakat tentang NAPZA (Hawari, 2004).
Dampak yang terjadi dari
faktor-faktor di atas adalah individu mulai melakukan penyalahgunaan dan
ketergantungan akan zat.
Hal ini ditunjukkan
dengan makin banyaknya individu yang dirawat di rumah sakit karena
penyalahgunaan dan ketergantungan zat yaitu mengalami intoksikasi
zat dan withdrawal.
Peran penting
tenaga kesehatan dalam
upaya menanggulangi penyalahgunaan
dan ketergantungan NAPZA di rumah sakit khususnya upaya terapi dan
rehabilitasi sering tidak disadari, kecuali mereka yang berminat pada penanggulangan NAPZA (DepKes, 2001).
Berdasarkan permasalahan
yang terjadi di atas, maka perlunya peran serta tenaga kesehatan
khususnya tenaga keperawatan dalam
membantu masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit
untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat tentang perawatan dan pencegahan
kembali penyalahgunaan NAPZA pada klien. Untuk itu dirasakan
perlu perawat meningkatkan
kemampuan merawat klien dengan
menggunakan pendekatan proses
keperawatan yaitu asuhan keperawatan klien penyalah-gunaan dan
ketergantungan NAPZA (sindroma putus zat).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud penyalahgunaan zat
adiktif.
2.
Bagaimanakah rentang respon gangguan
penggunaan zat.
3.
Apa sajakah yang termasuk jenis-jenis
NAPZA.
4.
Apa sajakah faktor penyebab dari
penggunaan zat-zat adiktif.
5.
Bagaimanakah tanda dan gejala
intoksikasi dan putus zat.
6.
Apa saja dampak penyalahgunaan NAPZA.
7.
Bagaimana penanggulangan masalah NAPZA.
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Pembaca dapat mengerti tentang
penyalahgunaan zat adiktif.
2.
Pembaca dapat mengerti tentang rentang
respon gangguan penggunaan zat.
3.
Pembaca dapat mengetahui jenis-jenis
NAPZA.
4.
Pembaca dapat mengerti tentang faktor
penyebab dari penggunaan zat-zat adiktif.
5.
Pembaca dapat mengerti tentang tanda dan
gejala intoksikasi dan putus zat.
6.
Pembaca dapat mengerti tentang dampak
penyalahgunaan NAPZA.
7.
Pembaca dapat mengerti tentang penanggulangan
masalah NAPZA.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Menurut rumusan WHO
(Hawari, 1991 dalam Afiatin 2000) mendefinisikan penyalahgunaan zat sebagai
pemakaian zat yang berlebihan secara terus-menerus atau berkala di luar maksud
medik. Sedangkan Wicaksono (1996), Holmes (1996) dan Hawari (2004)
mendefinisikan penyalahgunaan zat sebagai pola penggunaan yang bersifat
patologik paling sedikit satu bulan lamanya, sehingga menimbulkan gangguan
fungsi social dan okupasional (pekerjaan dan sekolah). Pola penggunaan zat yang
patologik dapat berupa intioksinasi sepanjang hari terus-menerus menggunakan
zat tersebut, meskipun pengguna mengetahui bahwa dirinya sedang menderita sakit
fisik yang berat akibat zat tersebut, atau adanya kenyataan bahwa tidak dapat
berfungsi dengan baik tanpa menggunakan zat tersebut (dalam Afiatin, 2000).
Sementara itu, Gordon
dan Gordon (2000) membedakan pengertian antara pengguna, penyalahguna dan
pecandu narkoba.Menurutnya, pengguna adalah seseorang yang menggunakan narkoba
hanya sekedar untuk, misalnya bersenang-senang, rileks atau relaksasi dan hidup
mereka tidak berputar di sekitar narkoba.Pengguna jenis ini disebut juga
pengguna social rekreasional.Penyalah guna adalah seseorang yang mempunyai
masalah yang secara langsung berhubungan dengan narkoba.Masalah tersebut bisa
muncul dari ranah fisik, mental, emosional maupun spiritual. Penyalah guna
selalu menolak untuk berhenti sama sekali dan selamanya. Sedangkan pecandu
adalah seseorang yang sudah mengalami hasrat/obsesi secara mental dan emosional
serta fisik. Bagi pecandu, tidak ada hal yang lebih penting selain memperoleh
narkoba, sehingga jika tidak mendapatkannya, ia akan mengalami gejala-gejala
putus obat dan kesakitan.
Penyalahgunaan zat adalah
penggunaan zat secara terus menerus bahkan
sampai
setelah terjadi masalah. Ketergantungan zat menunjukkan kondisi yang
parah dan sering dianggap sebagai penyakit. Adiksi umumnya meruju
pada perilaku psikososial yang
berhubungan dengan ketergantungan zat.
Gejala putus zat terjadi karena kebutuhan biologik terhadap obat. Toleransi
adalah peningkatan jumlah zat untuk memperoleh efek yang
diharapkan. Gejala putus zat dan
toleransi merupakan tanda ketergantungan
fisik (Stuart & Sundeen, 1998).
B. Rentang Respon Gangguan Penggunaan Zat
Rentang respons ganguan
pengunaan NAPZA ini
berfluktuasi dari kondisi yang ringan sampai yang berat, indikator
ini berdasarkan perilaku yang
ditunjukkan oleh pengguna NAPZA.
Respon adaptif Respon Maladaptif
Eksperimental Rekreasional Situasional Penyalahgunaan Ketergantungan
(Sumber: Yosep, 2007)
1.
Eksperimental:
Kondisi pengguna taraf awal, yang disebabkan rasa ingin tahu dari remaja.
Sesuai kebutuan pada masa tumbuh kembangnya,
klien biasanya ingin mencari pengalaman yang baru atau sering dikatakan taraf
coba-coba.
2.
Rekreasional:
Penggunaan
zat adiktif pada waktu berkumpul dengan teman sebaya, misalnya
pada waktu pertemuan malam mingguan, acara ulang tahun. Penggunaan
ini mempunyai tujuan rekreasi bersama teman-temannya.
3.
Situasional:
Mempunyai tujuan secara individual, sudah
merupakan kebutuhan bagi dirinya sendiri. Seringkali penggunaan ini merupakan
cara untuk melarikan
diri atau mengatasi
masalah yang dihadapi. Misalnya
individu menggunakan zat
pada saat sedang
mempunyai masalah, stres, dan
frustasi.
4.
Penyalahgunaan:
Penggunaan
zat yang sudah cukup patologis, sudah mulai digunakan secara
rutin, minimal selama 1 bulan, sudah terjadi penyimpangan perilaku
mengganggu fungsi dalam peran di lingkungan sosial, pendidikan, dan
pekerjaan.
5.
Ketergantungan:
Penggunaan zat yang sudah cukup berat, telah terjadi
ketergantungan fisik dan psikologis. Ketergantungan fisik ditandai dengan adanya toleransi dan sindroma putus zat (suatu kondisi dimana individu yang biasa menggunakan zat adiktif secara rutin pada dosis tertentu menurunkan jumlah zat yang digunakan atau berhenti memakai, sehingga menimbulkan kumpulan gejala sesuai dengan macam zat yang digunakan. Sedangkan toleransi adalah suatu kondisi dari individu yang mengalami peningkatan dosis (jumlah zat), untuk mencapai tujuan yang biasa diinginkannya.
ketergantungan fisik dan psikologis. Ketergantungan fisik ditandai dengan adanya toleransi dan sindroma putus zat (suatu kondisi dimana individu yang biasa menggunakan zat adiktif secara rutin pada dosis tertentu menurunkan jumlah zat yang digunakan atau berhenti memakai, sehingga menimbulkan kumpulan gejala sesuai dengan macam zat yang digunakan. Sedangkan toleransi adalah suatu kondisi dari individu yang mengalami peningkatan dosis (jumlah zat), untuk mencapai tujuan yang biasa diinginkannya.
C. Jenis-Jenis NAPZA
NAPZA dapat dibagi ke dalam beberapa golongan
yaitu:
1. Narkotika
Narkotika
adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat
menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang
rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna
akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang
terkenal adalah seperti ganja, heroin, kokain, morfin, amfetamin, dan
lain-lain. Narkotika menurut UU No.22 tahun 1997 adalah zat atau obat
berbahaya yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun
semi sintesis yang
dapat menyebabkan penurunan maupun perubahan
kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri dan
dapat menimbulkan ketergantungan (Wresniwiro dkk. 1999).
Golongan
narkotika berdasarkan bahan pembuatannya adalah:
a.
Narkotika alami yaitu zat dan obat yang
langsung dapat dipakai
sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan
proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan
sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh
digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu
berisiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan
proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan
sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh
digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu
berisiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
b.
Narkotika sintetis adalah jenis narkotika
yang memerlukan proses yang
bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit/analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.
bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit/analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.
Narkotika
sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:
1)
Depresan = membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan
diri.
2)
Stimulan = membuat pemakai bersemangat dalam
beraktivitas
kerja dan merasa badan lebih segar.
3)
Halusinogen = dapat membuat si pemakai jadi
berhalusinasi yang
mengubah perasaan serta pikiran.
mengubah perasaan serta pikiran.
c.
Narkotika semi sintetis yaitu zat/obat yang
diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin,
kodein, dan lain-lain.
2.
Psikotropika
Menurut
Kepmenkes RI No. 996/MENKES/SK/VIII/2002, psikotropika adalah zat atau obat,
baik sintesis maupun semisintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. Zat yang tergolong dalam psikotropika (Hawari, 2006) adalah
stimulansia yang membuat pusat syaraf menjadi
sangat aktif karena merangsang syaraf
simpatis. Termasuk dalam golongan stimulan adalah amphetamine, ektasy
(metamfetamin), dan fenfluramin. Amphetamine sering disebut dengan speed, shabu-shabu, whiz, dan sulph.
Golongan stimulan lainnya adalah
halusinogen yang dapat mengubah perasaan dan pikiran sehingga perasaan
dapat terganggu. Sedative dan hipnotika seperti barbiturat dan benzodiazepine merupakan golongan stimulan yang
dapat mengakibatkan rusaknya daya
ingat dan kesadaran, ketergantungan secara fisik dan psikologis bila digunakan dalam waktu lama.
3.
Zat
Adiktif Lainnya
Zat
adiktif lainnya adalah zat, bahan kimia, dan biologi dalam bentuk tunggal maupun
campuran yang dapat
membahayakan kesehatan lingkungan
hidup secara langsung dan tidak langsung yang mempunyai sifat
karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Bahan-bahan
berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan termasuk ke dalam narkotika
dan psikoropika, tetapi mempunyai pengaruh dan efek merusak fisik
seseorang jika disalahgunakan (Wresniwiro dkk. 1999).
Adapun
yang
termasuk zat adiktif ini antara lain: minuman keras (minuman
beralkohol) yang meliputi minuman keras golongan A (kadar ethanol 1% sampai 5%) seperti bir,
green sand; minuman keras golongan B (kadar ethanol
lebih dari 5% sampai 20%) seperti anggur malaga; dan minuman keras golongan C (kadar ethanol lebih dari 20%
sampai 55%) seperti brandy, wine,
whisky. Zat dalam alkohol dapat mengganggu aktivitas sehari-hari bila kadarnya dalam darah mencapai
0,5% dan hampir semua akan mengalami gangguan koordinasi bila kadarnya
dalam darah 0,10% (Marviana dkk. 2000). Zat
adiktif lainnya adalahnikotin, votaile, dan solvent/inhalasia.
D. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Zat
Harboenangin (dikutip dari Yatim, 1986)
mengemukakan ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi
pecandu narkoba yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
1.
Faktor Internal
a. Faktor
Kepribadian
Kepribadian seseorang turut
berperan dalam perilaku ini. Hal ini lebih cenderung terjadi pada usia
remaja. Remaja yang menjadi pecandu biasanya memiliki konsep
diri yang negatif dan harga diri yang rendah.
Perkembangan emosi yang terhambat, dengan ditandai oleh
ketidakmampuan mengekspresikan emosinya secara wajar, mudah cemas,
pasif, agresif, dan cenderung depresi, juga turut mempengaruhi. Selain
itu, kemampuan untuk memecahkan masalah secara adekuat berpengaruh
terhadap bagaimana ia mudah mencari pemecahan masalah dengan cara
melarikan diri.
Perkembangan emosi yang terhambat, dengan ditandai oleh
ketidakmampuan mengekspresikan emosinya secara wajar, mudah cemas,
pasif, agresif, dan cenderung depresi, juga turut mempengaruhi. Selain
itu, kemampuan untuk memecahkan masalah secara adekuat berpengaruh
terhadap bagaimana ia mudah mencari pemecahan masalah dengan cara
melarikan diri.
b.
Inteligensia
Hasil penelitian menunjukkan bahwa inteligensia
pecandu yang datang untuk melakukan
konseling di klinik rehabilitasi pada umumnya berada pada taraf di bawah rata-rata dari kelompok
usianya.
c.
Usia
Mayoritas pecandu narkoba adalah remaja.
Alasan remaja menggunakan narkoba karena kondisi sosial, psikologis
yang membutuhkan pengakuan, dan identitas dan kelabilan emosi; sementara
pada usia yang lebih tua, narkoba digunakan sebagai obat penenang.
d.
Dorongan Kenikmatan dan Perasaan Ingin Tahu
Narkoba
dapat memberikan kenikmatan
yang unik dan
tersendiri. Mulanya merasa enak yang diperoleh dari
coba-coba dan ingin tahu atau ingin merasakan seperti yang diceritakan
oleh teman-teman sebayanya. Lama kelamaan akan menjadi satu kebutuhan
yang utama.
e.
Pemecahan Masalah
Pada umumnya para pecandu narkoba menggunakan
narkoba untuk menyelesaikan persoalan. Hal ini disebabkan
karena pengaruh narkoba dapat
menurunkan tingkat kesadaran
dan membuatnya lupa
pada permasalahan yang ada.
2. Faktor Eksternal
a. Keluarga
Keluarga merupakan
faktor yang paling
sering menjadi penyebab seseorang menjadi pengguna
narkoba. Berdasarkan hasil penelitian tim UKM Atma Jaya dan Perguruan
Tinggi Kepolisian Jakarta pada tahun 1995, terdapat beberapa
tipe keluarga yang berisiko tinggi anggota keluarganya terlibat
penyalahgunaan narkoba, yaitu:
1)
Keluarga yang memiliki riwayat (termasuk
orang tua) mengalami ketergantungan narkoba.
2)
Keluarga dengan manajemen yang kacau,
yang terlihat dari pelaksanaan aturan yang
tidak konsisten dijalankan oleh ayah dan ibu (misalnya ayah bilang
ya, ibu bilang tidak).
3)
Keluarga dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada upaya penyelesaian yang memuaskan semua pihak yang
berkonflik. Konflik dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah dan anak,
ibu dan anak, maupun antar saudara.
4)
Keluarga dengan orang tua yang otoriter. Dalam
hal ini, peran orang tua sangat dominan, dengan anak yang
hanya sekedar harus menuruti apa kata orang tua dengan alasan
sopan santun, adat istiadat, atau demi kemajuan dan masa depan
anak itu sendiri - tanpa
diberi kesempatan untuk
berdialog dan menyatakan ketidaksetujuannya.
5)
Keluarga yang perfeksionis, yaitu
keluarga yang menuntut anggotanya mencapai
kesempurnaan dengan standar tinggi yang harus dicapai dalam
banyak hal.
6)
Keluarga yang neurosis, yaitu keluarga yang
diliputi kecemasan dengan alasan yang kurang kuat, mudah cemas
dan curiga, sering berlebihan dalam menanggapi sesuatu.
b. Faktor
Kelompok Teman Sebaya (Peer
Group)
Kelompok
teman sebaya dapat menimbulkan tekanan kelompok, yaitu cara teman-teman
atau orang-orang seumur
untuk mempengaruhi seseorang
agar berperilaku seperti kelompok itu. Peer group terlibat lebih banyak dalam delinquent dan penggunaan obat-obatan. Dapat dikatakan bahwa faktor-faktor sosial tersebut memiliki
dampak yang berarti kepada keasyikan
seseorang dalam menggunakan obat-obatan, yang kemudian mengakibatkan timbulnya ketergantungan fisik dan
psikologis. Sinaga (2007) melaporkan
bahwa faktor penyebab
penyalahgunaan NAPZA pada remaja
adalah teman sebaya (78,1%). Hal ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh teman kelompoknya sehingga remaja menggunakan narkoba. Hasil penelitian ini relevan
dengan studi yang dilakukan oleh
Hawari (1990) yang
memperlihatkan bahwa teman kelompok yang menyebabkan remaja memakai NAPZA
mulai dari tahap coba-coba sampai
ketagihan.
c. Faktor
Kesempatan
Ketersediaan narkoba dan
kemudahan memperolehnya juga dapat disebut sebagai pemicu seseorang menjadi pecandu.
Indonesia yang sudah menjadi tujuan pasar
narkoba internasional, menyebabkan obat-obatan ini mudah diperoleh. Bahkan
beberapa media massa melaporkan bahwa para penjual narkotika
menjual barang dagangannya
di sekolah-sekolah, termasuk di
Sekolah Dasar. Pengalaman feel good saat mencoba drugs akan semakin memperkuat keinginan untuk
memanfaatkan kesempatan dan akhirnya menjadi pecandu. Seseorang
dapat menjadi pecandu karena disebabkan oleh beberapa faktor sekaligus atau
secara bersamaan. Karena ada juga faktor yang muncul secara beruntun
akibat dari satu faktor tertentu.
E. Tanda Dan Gejala
Pengaruh NAPZA pada tubuh disebut intoksikasi.
Selain intoksikasi, ada juga sindroma putus zat yaitu sekumpulan gejala yang
timbul akibat penggunaan zat yang dikurangi atau dihentikan. Tanda dan gejala
intoksikasi dan putus zat berbeda pada jenis zat yang berbeda.
Tanda dan Gejala Intoksikasi Opiat Ganja
Sedatif-Hipnotik Alkohol amfetamine yaitu : eforia, mengantuk, bicara cadel,
konstipasi, penurunan kesadaran, mata merah, mulut kering, banyak bicara dan
tertawa, nafsu makan Meningkat, gangguan persepsi, pengendalian diri berkurang,
jalan sempoyongan, mengantuk, memperpanjang tidur, penurunan kemampuan menilai,
berkeringat, gemetar, cemas, depresi dan paranoid.
Sedangkan Tanda dan Gejala Putus Zat Opiat Ganja
Sedatif-Hipnotik Alkohol amfetamine yaitu : nyeri, mata dan hidung berair,
perasaan panas dingin, diare, gelisah, tidak bisa, tidur jarang ditemukan,
cemas, tangan gemetar, perubahan persepsi,
gangguan daya ingat, tidak bisa
tidur, cemas, depresi, muka merah dan
mudah marah.
F. Dampak Penyalahgunaan Zat
Martono (2006) menjelaskan bahwa
penyalahgunaan NAPZA mempunyai dampak yang sangat luas bagi pemakainya (diri
sendiri), keluarga, pihak sekolah (pendidikan),
serta masyarakat, bangsa, dan negara.
1. Bagi diri sendiri
Penyalahgunaan
NAPZA dapat mengakibatkan terganggunya fungsi
otak dan perkembangan
moral pemakainya, intoksikasi
(keracunan), overdosis (OD),
yang dapat menyebabkan kematian karena
terhentinya pernapasan dan perdarahan otak,
kekambuhan, gangguan perilaku (mental
sosial), gangguan kesehatan, menurunnya
nilai-nilai, dan masalah ekonomi dan hukum. Sementara itu, dari segi
efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan/jenis: 1)
Upper yaitu jenis narkoba yang membuat
si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin, 2) Downer yang merupakan golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba
itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan/sedatif seperti obat tidur
(hipnotik) dan obat anti rasa cemas,
dan 3) Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
2. Bagi keluarga.
Penyalahgunaan NAPZA dalam keluarga dapat mengakibatkan suasana
nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu. Dimana
orang tua akan merasa malu karena memilki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan
anak mereka. Stres keluarga meningkat,
merasa putus asa
karena pengeluaran yang meningkat
akibat pemakaian narkoba ataupun melihat anak yang harus berulangkali dirawat atau bahkan menjadi penghuni
di rumah tahanan maupun lembaga
pemasyarakatan.
3. Bagi pendidikan atau sekolah
NAPZA akan merusak disiplin dan motivasi yang sangat
tinggi untuk proses
belajar. Penyalahgunaan NAPZA
berhubungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang menganggu
suasana tertib dan aman, rusaknya barang-barang sekolah dan meningkatnya perkelahian.
4. Bagi masyarakat, bangsa, dan negara
Penyalahgunaan NAPZA mengakibatkan
terciptanya hubungan pengedar narkoba dengan korbannya sehingga
terbentuk pasar gelap perdagangan NAPZA yang sangat sulit diputuskan mata rantainya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak
memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Akibatnya Negara mengalami kerugian karena
masyarakatnya tidak produktif, kejahatan meningkat serta sarana dan
prasarana yang harus disediakan
untuk mengatasi masalah tersebut.
G. Penatalaksanaan
Penanggulangan
masalah NAPZA dilakukan mulai dari pencegahan, pengobatan sampai
pemulihan (rehabilitasi).
1. Pencegahan
Pencegahan
dapat dilakukan, misalnya dengan:
a.
Memberikan
informasi dan pendidikan
yang efektif tentang NAPZA.
b.
Deteksi dini perubahan perilaku.
c.
Menolak tegas untuk mencoba (“Say no to
drugs”) atau “Katakan tidak pada narkoba”.
2.
Pengobatan
Terapi
pengobatan bagi klien NAPZA misalnya dengan detoksifikasi. Detoksifikasi
adalah upaya untuk mengurangi atau menghentikan gejala putus
zat, dengan dua cara yaitu:
a. Detoksifikasi
tanpa subsitusi
Klien
ketergantungan putau (heroin) yang berhenti menggunakan zat
yang mengalami gajala putus zat tidak diberi obat untuk menghilangkan
gejala putus zat tersebut. Klien hanya dibiarkan saja sampai gejala putus
zat tersebut berhenti sendiri.
b. Detoksifikasi
dengan substitusi
Putau
atau heroin dapat disubstitusi dengan memberikan jenis opiat
misalnya kodein, bufremorfin, dan metadon. Substitusi bagi pengguna
sedatif-hipnotik dan alkohol dapat dari jenis anti ansietas,
misalnya diazepam. Pemberian substitusi adalah dengan cara
penurunan dosis secara bertahap sampai berhenti sama sekali.
Selama pemberian substitusi dapat juga diberikan obat yang
menghilangkan gejala simptomatik, misalnya obat penghilang rasa nyeri, rasa
mual, dan obat tidur atau sesuai dengan gejala yang
ditimbulkan akibat putus zat tersebut.
3. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah upaya kesehatan yang
dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non medis,
psikologis, sosial dan religi agar pengguna
NAPZA yang menderita sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional seoptimal
mungkin. Tujuannya pemulihan dan pengembangan pasien baik fisik,
mental, sosial, dan spiritual. Sarana rehabilitasi yang disediakan harus
memiliki tenaga kesehatan sesuai
dengan kebutuhan (Depkes, 2001).
Sesudah
klien penyalahgunaan /
ketergantungan NAPZA menjalani program
terapi (detoksifikasi)
dan konsultasi medik selama minggu dan dilanjutkan dengan program
pemantapan (pasca detoksifikasi) selama 2 (dua) minggu, maka
yang bersangkutan dapat melanjutkan ke program berikutnya yaitu
rehabilitasi (Hawari, 2003).
Lama rawat di unit rehabilitasi untuk setiap
rumah sakit tidak sama karena tergantung pada jumlah dan kemampuan
sumber daya, fasilitas, dan sarana penunjang kegiatan yang tersedia di
rumah sakit. Menurut Hawari (2003), bahwa setelah klien mengalami
perawatan selama minggu menjalani program terapi dan
dilanjutkan dengan pemantapan terapi selama 2 minggu maka klien
tersebut akan dirawat di unit rehabilitasi (rumah sakit, pusat rehabilitasi, dan unit lainnya)
selama 3-6 bulan. Sedangkan lama rawat di
unit rehabilitasi berdasarkan parameter sembuh menurut medis bias
beragam 6 bulan dan 1 tahun, mungkin saja bisa
sampai 2 tahun.
Berdasarkan pengertian dan lama rawat di
atas, maka perawatan di ruang rehabilitasi tidak terlepas dari perawatan
sebelumnya yaitu di ruang detoksifikasi. Untuk lebih jelas dapat dilihat
pada bagan di bawah ini (bagan 1).
Bagan 1. Alur Perawatan
Klien di Rumah Sakit
![]() |
Kenyataan
menunjukkan bahwa mereka yang telah selesai menjalani
detoksifikasi sebagian besar akan mengulangi kebiasaan menggunakan NAPZA, oleh karena rasa rindu (craving) terhadap NAPZA yang selalu terjadi (DepKes, 2001). Dengan rehabilitasi diharapkan pengguna NAPZA dapat:
detoksifikasi sebagian besar akan mengulangi kebiasaan menggunakan NAPZA, oleh karena rasa rindu (craving) terhadap NAPZA yang selalu terjadi (DepKes, 2001). Dengan rehabilitasi diharapkan pengguna NAPZA dapat:
1. Mempunyai
motivasi kuat untuk tidak menyalahgunakan NAPZA lagi
2. Mampu
menolak tawaran penyalahgunaan NAPZA
3. Pulih
kepercayaan dirinya, hilang rasa rendah dirinya
4. Mampu
mengelola waktu dan berubah perilaku sehari-hari dengan baik
5. Dapat
berkonsentrasi untuk belajar atau bekerja
6. Dapat
diterima dan dapat membawa diri dengan baik dalam pergaulan dengan
lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyalahgunaan
zat adalah penggunaan zat secara terus-menerus bahkan sampai setelah terjadi
masalah. Ketergantungan zat menunjukkan kondisi yang parah dan sering dianggap
sebagai penyakit. Adiksi umumnya merujuk pada perilaku psikososial yang
berhubungan dengan ketergantungan zat. Gejala putus zat terjadi karena
kebutuhan biologik terhadap zat. Toleransi adalah peningkatan jumlah zat untuk
memperoleh efek yang diharapkan. Gejala putus zat dan toleransi merupakan tanda
ketergantungan fisik.
Dalam
gangguan pemakaian zat adiktif terdapat proses terjadinya masalah seperti
rentang respon kimiawi, perilaku dan faktor penyebab. Dari definisi tersebut
maka perlunya peran serta tenaga kesehatan khususnya tenaga keperawatan dalam
membantu masyarakat yang dirawat di rumah sakit untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan masyarakat. Untuk itu dirasakan perlu perawat meningkatkan
kemampuan merawat klien dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan yaitu
asuhan keperawatan klien penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA (sindrom putus
zat).
B.
Saran
Sebagai
mahasiswa, diharapkan agar dapat mengerti akan asuhan keperawatan dengan
Gangguan Penggunaan Zat Adiktif kepada klien dengan benar dan menerapkan dengan
baik. Penulis juga meminta kepada pembaca agar dapat memberikan masukan saran
yang positif agar makalah ini dapat lebih baik lagi dan mendekati sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Cokingting,
P.S., Darst,E, dan Dancy, B. 1992. Mental Health and Psichiatric Nursing.
Philadelpia : Lippincott
Company.
Handoyo,
I.L. 2004. Narkoba Perlukah
Mengenalnya. Yogyakarta: PT.
Pakar Raya.
Hawari,
D. 2004. Penyelahgunaan Dan Ketergantungan NAPZA. Gaya Baru: Jakarta.
Joewana, Satya. 2005. Gangguan Mental dan Perilaku
Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif. EGC: Jakarta.
Keliat.
A. Budi., Akemat., Subu. A. 2006. MODUL IC CMHN Manajeman Kasus Gangguan Jiwa
Dalam Keperawatan Kesehatan Jiwa Komunitas. Fakultas Ilmu Keperawatan
Universitas Indonesia. World Health Organization Indonesia.
Stuart,
Gail W. 1998. Buku Saku Keperawatan Jiwa. Edisi 3. EGC: Jakarta.
Varcaloris, Elizabeth M. 1994. Foundations of Psychiatric Mental
Health Nusing. W.B. Saunder Co: Pennsylvania.
Wresniwiro. 1999. Narkoba Musuh Bangsa-Bangsa. Yayasan Mitra Bintibmas: Jakarta.
Yosep, I. 2007. Keperawatan Jiwa. PT Reflika
Aditama: Bandung.

Disusun Oleh :
Dwi
Mayu Fitria
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) PUANGRIMAGGALATUNG BONE
|
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah...
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Pencipta danPemelihara alam
semesta ini, atas karunianya kami dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Gangguan Penggunaan Zat”.
Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan bagi nabi Muhammad SAW, keluarga
dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman termasuk kita semua.
Makalah
ini kami susun sebagai bahan diskusi bagi mahasiswa dan diharapkan dengan
disusunnya makalah ini akan menjadi acuan untuk mendukung proses asuhan
keperawatan secara sederhana dan mengena pada permasalahan yang ada di
masyarakat.
Disadari
sepenuhnya masih banyak kekurangan dalam pembahasan makalah ini dari teknis
penulisan sampai dengan pembahasan materi untuk itubesar harapan kami akan
saran dan masukan yang sifatnya mendukung untuk perbaikan ke depannya.
Tidak
lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dosen pembimbing yang telah
memberi arahan untuk membuat Makalah ini dan tidak lupa untuk rekan rekan
mahasiswa kami ucapkan terima kasih semoga apa yang saya susun bermanfaat.
Watampone, 07
April 2016
Penyusun
Dwi Mayu Fitria
|
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................... 2
BAB II... PEMBAHASAN
A.
Pengertian ............................................................................ 3
B.
Rentang Respon Gangguan Penggunaan Zat....................... 4
C.
Jenis-Jenis NAPZA.............................................................. 5
D.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Zat................................. 7
E.
Tanda Dan Gejala................................................................. 10
F.
Dampak Penyalahgunaan Zat............................................... 11
G.
Penatalaksanaan................................................................... 12
BAB III.. PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................... 15
B.
Saran..................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
|
||
|

No comments:
Post a Comment