Thursday, 25 May 2017

MAKALAH HAJI DAN UMRAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Haji dan umroh adalah ibadah yang diperintahkan Allah dan dajarkan oleh para Rasul. Ibadah ini dimulai sejak Nabi Adam AS., manusia pertama yang menginjakkan kaki didunia ini, membangun ka’bah di Makkah. Bahwa ia merupakan kewajiban, yang sesungguhnya tidaklah diperlukan-Nya, memperkuat keyakinan akan kebutuhan untuk menunaikannya.
Orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan umroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memberikan kepada mereka apa yang mereka minta, kemudian Dia akan mengganti semua harta yang mereka belanjakan untuk-Nya, satu dirham menjadi sejuta dirham.
Haji merupakan rukun islam yang kelima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya, jumhur ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyariatkan ibadah haji tersebut adalah pada tahun ke enam hijriyah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijriyah.[1]
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba membri penjelasan singkat mengenai haji dan umroh, ujuan yang ingn kita capai daam haji dan umroh adalah dasar hokum dan peintah haji dan umroh, syarat, rukun dan wajib haji dan umroh serta larangan-larangan dalam haji dan umroh. Selain itu penulis juga menambahkan sedikit wacana tentang manfaat haji dan umroh terhadap kesehatan.
B.     Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas ialah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian haji dan umrah?
2.      Apa dasar hukum ibadah haji dan umrah?
3.      Apa saja syarat-syarat ibadah haji dan umrah?
4.      Apa saja rukun ibadah haji dan umrah?
5.      Apa saja wajib haji dan umrah?
6.      Apa saja Sunnah haji dan umrah?
7.      Apa saja macam-macam ibadah haji dan umrah?
8.      Bagaimana tata cara ibadah haji dan umrah?
9.      Apa saja hikmah melaksanakan ibadah haji dan umrah?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Haji
1.      Pengertian Haji
Secara Bahasa, haji memiliki arti “menuju kepada sesuatu yang besar dan aung”, atau “berkunjung ketempat tertentu” sedangkan menurut istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah di Mekah dan sekitarnya pada waktu-waktu tertentu, dan cara-cara serta tujuan tertentu.[2]
Haji secara lughowi (etimologis) berasal dari bahasa Arab al-hajj; berarti tujuan, maksud, dan menyengaja untuk perbuatan yang besar dan agung. Selain itu al-hajj mengandung arti mengunjungi atau mendatangi. Makna ini sejalan dengan aktivitas ibadah haji di mana umat Islam dari berbagai negara mengunjungi dan mendatangi Baitullah (Ka’bah) pada musim haji karena tempat ini dianggap mulia dan agung.[3]
Menurut syara’, haji menuju ke baitullah atau menghadap Allah untuk mengerjakan seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Dalam arti lain haji adalah sengaja mengunjungi kabah atau baitullah untuk mengerjakan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu, yakni mengerjakan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan manasik haji lainnya dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Melaksanakan haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi muslim dan muslimah yang sudah baligh dan mampu di perjalanan (istitha’ah).[4]
Haji dalam arti berkunjung ke suatu tempat tertentu untuk tujuan ibadah, dikenal oleh umat manusia melalui tuntunan agama-agama, khususnya di belahan Timur dunia kita ini. Ibadah ini diharapkan dapat mengantar  manusia kepada pengenalan jati diri, membersihkan, dan menyucikan diri mereka. Itulah agaknya yang menjadi sebab mengapa  ajaran agama dalam kaitannya dengan ibadah haji menganjurkan pelakunya untuk memulainya dengan mandi[5].
Sementara itu, mengenai wajibnya haji tidak terdapat perbedaan pendapat ulama bahwa haji itu adalah fardhu yang merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Firman  Allah Swt. tentang wajibnya hukum wajib haji ini terdapat dalam QS. Ali Imran ; 97
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit ãP$s)¨B zOŠÏdºtöÎ) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”[6]
2.      Macam-macam Haji
Ada tiga macam haji, yaitu [7];
a.       Haji Ifrad
Yaitu haji yang dilaksanakan dengan berniat ihram terlebih dahulu untuk haji dan menyelesaikan pekerjaan hajinya. Kemudian, ihram untuk umroh serta terus mengerjakan segala urusannya. Artinya, haji dan umrohnya dikerjakan satu persatu yang didahului dengan haji.
b.      Haji Tamattu’
Ketika mulai ihram berniat untuk umroh saja. Artinya, seseorang telah mendahulukan umroh daripada haji. Caranya ihram mula-mula untuk umroh dari negerinya diselesaikan semua urusan umroh kemudian ihram lagi dari Makkah untuk haji.
c.       Haji Qiran
Ibadah haji dan umroh sekaligus, artinya haji dan umrohnya dilaksanakan secara bersamaan.
3.      Rukun-rukun Haji
Rukun haji adalah pekerjaan yang jika salah satu diant aranya dilalaikan, maka haji tersebut menjadi batal dan tidak bisa diganti dengan kaffarat dan
fidyah.
Adapun rukun-rukun tersebut, ialah ;
a.       Ihram (niat) adalah berniat ketika memasuki haji. Niat ini adalah salah satu rukun pokok terpenting di antara rukun-rukun haji.
b.      Wukuf di Arafah, merupakan inti dari semua amalan-amalan haji.
c.       Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi ka’bah tujuh kali yang dimulai dai Hajar Aswad dengan mengkirikannya. Firman Allah QS. Al-Hajj : 29:
¢OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$# ÇËÒÈ  

Artinya ; “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”
Macam-macam tawaf, yaitu ;
1)      Tawaf Qudum, yaitu tawaf ketika baru sampai yang hampir sama dengan shalat tahiyatul masjid ketika baru sampai di dalam masjid.
2)      Tawaf Ifadah, tawaf yang merupakan rukun haji.
3)      Tawaf Wada’, yaitu tawaf ketika akan meninggalkan Makkah.
4)      Tawaf Tahallul, yaitu penghalalan barang yang haram karena ihram.
5)      Tawaf Nazar, yaitu tawaf yang dinazarkan.
6)      Tawaf Sunat.
d.      Sa’i antara Safa dan Marwah, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil dari
bukit Safa menuju bukit Marwah dan sebaliknya.
e.       Mencukur rambut kepala (tahallul), minimal tiga helai rambut.
4.      Wajib haji
Selain rukun haji diatas, ada lagi yang disebut dengan wajib haji. Wajib haji ini jika tidak dilakukan dapat menggantinya dengan menyembelih hewan ternak sebagai dam (denda) dan ibadah haji tersebut tetap sah. Wajib haji itersebut adalah[8]:
a.       Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu).
b.      Berhenti di muzdalifah sesudah tengah malam yaitu di malam hari raya haji sesudah hadir di padang Arafah.
c.       Melontar jumroh al-‘aqabah pada hari raya haji.
d.      Melontar ketiga jumroh. Jumroh yang pertama (jumroh al-ula), kedua (jumroh al-wusta), dan ketiga (jumroh al-‘aqabah) dilontar pada tanggal 11,12,13 bulan haji. Tiap-tiap jumroh dilontar dengan tujuh batu kecil yang waktunya sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari.
e.       Bermalam di Mina.
f.       Thawaf wada’ (thawaf ketika akan meninggalkan Makkah).
g.      Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan.
C.    Cara Pelaksanaan Haji
  1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  2. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
  3. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
  4. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
  5. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
  6. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
  7. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji).
  8. Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
  9. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumroh sambungan (Ula) di tugu pertama,
tugu kedua, dan tugu ketiga.
  1. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumroh sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  2. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing.

B.     Umroh
1.      Pengertian Umroh
Umrah secara etimologis adalah ziarah dalam pengertian yang bersifat umum. Sedangkan secara terminologis adalah berziarah ke Baitullah dalam pengertian khusus.[9]
Umrah adalah mengunjungi ka’bah dengan serangkaian ibadah khusus di sekitarnya. Pelaksanaan umrah tidak terikat dengan miqat zamani dengan arti ia dilakukan kapan saja, termasuk pada musim haji. Perbedaannya dengan haji ialah bahwa padanya tidak ada wuquf di Arafah, berhenti di Muzdalifah, melempar jumrah dan menginap di Mina. Dengan begitu ia merupakan haji dalam bentuknya yang lebih sederhana, sehingga sering umrah itu disebut dengan haji kecil.[10]
2.      Rukun Umroh
a.       Ihram serta niat, pelaksanaan ihram mencakup berpakaian ihram, shalat sunat ihram dan do’a ihram.
b.      Bertawaf sekeliling Ka’bah. Tempat memulai tawaf adalah garis lurusberwarna coklat di mulai dari Hajrul Aswad jika memunkinkan untuk menciumnya. Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh kali.
c.       Sa’i di antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan pulang pergi.
d.      Mencukur atau menggunting rambut (tahallul), sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
e.       Menertibkan antara empat rukun tersebut. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan rukun umroh tersebut harus berurutan yang sama halnya dengan ibadah lainnya.

C.    Rahasia yang Terkandung dalam Tata Cara Haji dan umroh
Tiap-tiap perbuatan dari tatacara haji mengandung rahasia (hikmah) dan isyarat (kesan) yang bermacam-macam. Diantara rahasia dan isyarat itu adalah[11];
1.      Ihram. Hal ini mengandung hikmah yaitu melucuti atau melepaskan dirinya dari gelora nafsu dan syahwat, tiada memperhatikan (memperdulikan) selain Allah serta mengheningkan cipta terhadap kebesaran Allah.
2.      Talbiyah. Merupakan pengakuan (bukti) dari perlucutan tersebut dan pernyataan kepatuhan yang sesungguhnya untuk menjalankan perintah Allah.
3.      Thawaf. Sesudah melepaskan berarti memberi kesempatan kepada hati untuk mengitari kecintaanya yang tidak dapat dilihat zatnya, tetapi karunianya dapat dirasakan.
4.      Sa’i antara Safa dan Marwah, merupakan pulang pergi antara dua bukit yang menjadi rahmat untuk memohonkan ampun dan keridhaan Allah Swt.
5.      Wuquf, berarti mencurahkan jiwa pemujaan dengan dengan hati yang takut, tangan yang menadah & menampung menampung anugerah, lidah yang tengah berdo’a serta penuh pengharapan dan ikhlas terhadap kasih mesra Allah.
6.      Melempar Jumroh, adalah pertanda murka terhadap kejahatan dan tipuan nafsu. Juga menjadi lambang yang menyatakan benar-benar mempunyai kemauan hawa nafsu yang merusak perorangan dan masyarakat.
7.      Penyembelihan, sebagai ujung dari tingkat kesucian dan kemurnian, merupakan penumpahan darah kehinaan dan kedurjanaan, dengan tangan yang kuat dan sanggup membawa keutamaan. Juga merupakan simbol pengorbanan dan kepahlawanan dihadapan tentara Allah yang suci dan setia.
Itulah makna dan hakikat ibadah haji. Dapat pula disebutkan bahwa peribadatan kepada Allah, biarpun berlainan cara dan ragamnya, tetapi bertemu dalam satu titik tujuan, yaitu kenyataan dan bukti penghambaan diri dengan sebenarnya kepada Allah, ikhlas mentaati perintah-Nya, menghadapkan tujuan dan berserah diri hanya kepada-Nya, bermohon kepada-Nya semata-mata, dan merdeka dari kekuasaan manusia yang untung-untung dan kabur samar.




BAB III
SIMPULAN

Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula menurut syarat-sayarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata untuk mencari ridho Allah.
Umroh adalah menziarahi ka’bah, meakukan thawaf di sekililingnya, sa’i antara shafa dan marwah dan tahallul. Ketaatan kepada Allah swt. Itulah tujuan utama dalam melaksanakan ibadah haji.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umroh harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
Banyak rahasia-rahasia yang terkandung dalam ibadah haji dan umroh antara lain bahwa haji merupakan peribadatan kepada Allah, biarpun berlainan cara dan ragamnya, tetapi bertemu dalam satu titik tujuan, yaitu kenyataan dan bukti penghambaan diri dengan sebenarnya kepada Allah, ikhlas mentaati perintah-Nya, menghadapkan tujuan dan berserah diri hanya kepada-Nya, bermohon kepada-Nya semata-mata, dan merdeka dari kekuasaan manusia yang untung-untung dan kabur samar.


DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola Hidup Muslim. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991
Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2011
Bahar Azwar. Manfaat Haji dan Umroh. Jakarta Selatan: Qultum Media. 2007
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Jumanatul Ali Alquran dan terjemahannya. Bandung: Jumanatul Ali Art. 2004
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2007
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo. 1996
Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah dan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara




[1] Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algesindo. 1996. hal. 247
[2]Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2011. hal. 132
[3] Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah dan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara. 1984. hal.137-138
[4] Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2011. hal. 132
[5] Ibid, hal.136-137
[7] Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola Hidup Muslim. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991. hal. 274


KATA PENGANTAR

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQVlhyueOTON7ERRhRSvV93vad-4TNHBBAEVsxNgO-TlorLvvlVww
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT,  karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Kewirausahaan ini dengan judul “Perencanaan Dan Operasionalisasi Usaha”. Kami juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga dapat mengumpulkan bahan-bahan materi makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakannya.
Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Terima kasih.


Watampone, 24  April  2016

i
 
             Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .............................................................................               i
DAFTAR ISI .............................................................................................               ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang.....................................................................               1
B.       Rumusan Masalah.................................................................               2
C.       Tujuan Penulisan...................................................................               2
BAB II... PEMBAHASAN
A.       Pengertian Perencanaan Usaha.............................................               4
B.       Tujuan dan Manfaat Rencana Usaha...................................               5
C.       Kaidah Perencanaan Usaha..................................................               7                     
D.       Penentuan Lokasi & Fasilitas Pendukung (Layout).............               9
E.        Pengorganisasian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)                            11
F.        Pendekatan Mutu Terhadap Proses Operasionalisasi Wirausaha                    15
G.       Perizinan dan Pendirian Badan Usaha.................................               19
BAB III.. PENUTUP
A.       Kesimpulan...........................................................................               22
B.       Saran.....................................................................................               22
ii
 
DAFTAR PUSTAKA
Mata Kuliah : Fiqh Ibadah
MAKALAH
HAJI DAN UMRAH





Disusun Oleh:

Sri  Wahyuni            
Nur Hidayah             
Muh. Yusri
Anris
Aswar
Ashar Ramadani
Samsul Rijal
A. Nur Fitriani
Adinda Setiawati
Asri
Ahmad Dahlan
Syahrul Baso M.

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
W A T A M P O N E

 
2016








[1] Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algesindo. 1996. hal. 247
[2] DR.Hasbiyallah, M.Ag. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2013. hal. 263
[3] H. Said Agil Husin al-Munawar, Fikih Haji: Menuntun Jama’ah Mencapai Haji Mabrur, (Cet. I; Jakarta: Ciputat Press, 2003), h. 1
[4] Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Fiqh Ibadah: Refleksi Ketundukan Hamba Allah kepada al-Khaliq Perspektif al-Qur’an dan as-Sunnah, (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 247
[5] M. Quraish Shihab, Haji bersama M. Quraish Shihab, (Cet. II; Bandung: Mizan, 1999),  h. 83 
[6] Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah dan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara. 1984. hal.137-138
[7] Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2011. hal. 132
[8] Ibid, hal.136-137
[9][1] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab,(Jakarta: Lentera, 2011), hlm. 217.
[10][2] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh,(Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 70.
[11] Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola Hidup Muslim. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991. hal. 274

No comments:

Post a Comment

MAKALAHKU

MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN

Tugas Individu MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN Oleh ASRIANI 213095 2006 SEKOLAH TINGGI ILMU P...