BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Haji dan umroh adalah ibadah yang diperintahkan Allah dan
dajarkan oleh para Rasul. Ibadah ini dimulai sejak Nabi Adam AS., manusia
pertama yang menginjakkan kaki didunia ini, membangun ka’bah di Makkah. Bahwa
ia merupakan kewajiban, yang sesungguhnya tidaklah diperlukan-Nya, memperkuat
keyakinan akan kebutuhan untuk menunaikannya.
Orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan umroh adalah
tamu-tamu Allah. Allah memberikan kepada mereka apa yang mereka minta, kemudian
Dia akan mengganti semua harta yang mereka belanjakan untuk-Nya, satu dirham
menjadi sejuta dirham.
Haji merupakan rukun islam yang kelima, diwajibkan kepada
setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya, jumhur ulama sepakat bahwa
mula-mulanya disyariatkan ibadah haji tersebut adalah pada tahun ke enam
hijriyah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijriyah.[1]
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba membri
penjelasan singkat mengenai haji dan umroh, ujuan yang ingn kita capai daam
haji dan umroh adalah dasar hokum dan peintah haji dan umroh, syarat, rukun dan
wajib haji dan umroh serta larangan-larangan dalam haji dan umroh. Selain itu
penulis juga menambahkan sedikit wacana tentang manfaat haji dan umroh terhadap
kesehatan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
permasalahan yang akan dibahas ialah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian haji dan umrah?
2.
Apa dasar hukum ibadah haji dan umrah?
3.
Apa saja syarat-syarat ibadah haji dan umrah?
4.
Apa saja rukun ibadah haji dan umrah?
5.
Apa saja wajib haji dan umrah?
6.
Apa saja Sunnah haji dan umrah?
7.
Apa saja macam-macam ibadah haji dan umrah?
8.
Bagaimana tata cara ibadah haji dan umrah?
9.
Apa saja hikmah melaksanakan ibadah haji dan
umrah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Haji
1.
Pengertian
Haji
Secara Bahasa, haji memiliki arti
“menuju kepada sesuatu yang besar dan aung”, atau “berkunjung ketempat
tertentu” sedangkan menurut istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah di
Mekah dan sekitarnya pada waktu-waktu tertentu, dan cara-cara serta tujuan
tertentu.[2]
Haji secara lughowi
(etimologis) berasal dari bahasa Arab al-hajj; berarti tujuan, maksud,
dan menyengaja untuk perbuatan yang besar dan agung. Selain itu al-hajj
mengandung arti mengunjungi atau mendatangi. Makna ini sejalan dengan aktivitas
ibadah haji di mana umat Islam dari berbagai negara mengunjungi dan mendatangi
Baitullah (Ka’bah) pada musim haji karena tempat ini dianggap mulia dan agung.[3]
Menurut syara’, haji menuju ke baitullah
atau menghadap Allah untuk mengerjakan seluruh rukun dan persyaratan haji yang
telah ditentukan oleh syariat Islam. Dalam arti lain haji adalah sengaja
mengunjungi kabah atau baitullah untuk mengerjakan beberapa amal
ibadah dengan syarat-syarat tertentu, yakni mengerjakan thawaf, sa’i, wukuf di
Arafah, dan manasik haji lainnya dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Melaksanakan haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi muslim dan
muslimah yang sudah baligh dan mampu di perjalanan (istitha’ah).[4]
Haji dalam arti berkunjung ke suatu
tempat tertentu untuk tujuan ibadah, dikenal oleh umat manusia melalui tuntunan
agama-agama, khususnya di belahan Timur dunia kita ini. Ibadah ini diharapkan
dapat mengantar manusia kepada pengenalan jati diri, membersihkan, dan
menyucikan diri mereka. Itulah agaknya yang menjadi sebab mengapa ajaran
agama dalam kaitannya dengan ibadah haji menganjurkan pelakunya untuk
memulainya dengan mandi[5].
Sementara itu, mengenai wajibnya
haji tidak terdapat perbedaan pendapat ulama bahwa haji itu adalah fardhu yang
merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur
hidup. Firman Allah Swt. tentang wajibnya hukum wajib haji ini terdapat
dalam QS. Ali Imran ; 97
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit ãP$s)¨B zOŠÏdºtöÎ) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur ’n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó™$# Ïmø‹s9Î) Wx‹Î6y™ 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya : “Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Mha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”[6]
2.
Macam-macam
Haji
Ada tiga macam haji, yaitu [7];
a. Haji Ifrad
Yaitu haji yang dilaksanakan dengan
berniat ihram terlebih dahulu untuk haji dan menyelesaikan pekerjaan hajinya.
Kemudian, ihram untuk umroh serta terus mengerjakan segala urusannya. Artinya,
haji dan umrohnya dikerjakan satu persatu yang didahului dengan haji.
b. Haji Tamattu’
Ketika mulai ihram berniat untuk
umroh saja. Artinya, seseorang telah mendahulukan umroh daripada haji. Caranya
ihram mula-mula untuk umroh dari negerinya diselesaikan semua urusan umroh
kemudian ihram lagi dari Makkah untuk haji.
c. Haji Qiran
Ibadah haji dan umroh sekaligus,
artinya haji dan umrohnya dilaksanakan secara bersamaan.
3.
Rukun-rukun
Haji
Rukun haji adalah pekerjaan yang
jika salah satu diant aranya dilalaikan, maka haji tersebut menjadi batal dan
tidak bisa diganti dengan kaffarat dan
fidyah.
Adapun rukun-rukun tersebut, ialah ;
a. Ihram (niat) adalah berniat ketika
memasuki haji. Niat ini adalah salah satu rukun pokok terpenting di antara
rukun-rukun haji.
b. Wukuf di Arafah, merupakan inti dari
semua amalan-amalan haji.
c. Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi ka’bah tujuh
kali yang dimulai dai Hajar Aswad dengan mengkirikannya. Firman Allah QS.
Al-Hajj : 29:
¢OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøt7ø9$$Î/ È,ÏFyèø9$# ÇËÒÈ
Artinya
; “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan
kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan
nazar-nazar mereka dan hendaklah melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah).”
Macam-macam
tawaf, yaitu ;
1)
Tawaf
Qudum, yaitu tawaf ketika baru sampai yang hampir sama dengan shalat tahiyatul
masjid ketika baru sampai di dalam masjid.
2)
Tawaf
Ifadah, tawaf yang merupakan rukun haji.
3)
Tawaf
Wada’, yaitu tawaf ketika akan meninggalkan Makkah.
4)
Tawaf
Tahallul, yaitu penghalalan barang yang haram karena ihram.
5)
Tawaf
Nazar, yaitu tawaf yang dinazarkan.
6)
Tawaf
Sunat.
d. Sa’i antara Safa dan Marwah, yaitu
berjalan atau berlari-lari kecil dari
bukit
Safa menuju bukit Marwah dan sebaliknya.
e. Mencukur rambut kepala (tahallul),
minimal tiga helai rambut.
Selain rukun haji diatas, ada lagi
yang disebut dengan wajib haji. Wajib haji ini jika tidak dilakukan dapat
menggantinya dengan menyembelih hewan ternak sebagai dam (denda) dan
ibadah haji tersebut tetap sah. Wajib haji itersebut adalah[8]:
a. Ihram dari miqat (tempat yang
ditentukan dan masa tertentu).
b. Berhenti di muzdalifah sesudah
tengah malam yaitu di malam hari raya haji sesudah hadir di padang Arafah.
c. Melontar jumroh al-‘aqabah pada hari
raya haji.
d. Melontar ketiga jumroh. Jumroh yang
pertama (jumroh al-ula), kedua (jumroh al-wusta), dan ketiga (jumroh
al-‘aqabah) dilontar pada tanggal 11,12,13 bulan haji. Tiap-tiap jumroh
dilontar dengan tujuh batu kecil yang waktunya sesudah tergelincir matahari
pada tiap-tiap hari.
e. Bermalam di Mina.
f. Thawaf wada’ (thawaf ketika akan
meninggalkan Makkah).
g. Menjauhkan diri dari segala larangan
atau yang diharamkan.
C.
Cara
Pelaksanaan Haji
- Sebelum
tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk
melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
- Calon
jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai
pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan
Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa
syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika
laka..
- Tanggal
9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju
ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah
melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah
hingga Maghrib datang.
- Tanggal
9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit
(bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
- Tanggal
9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah
meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
- Tanggal
10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh
sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan.
Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
- Jika
jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke
Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji).
- Sedangkan
jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan
dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
- Tanggal
11 Dzulhijjah, melempar jumroh sambungan (Ula) di tugu
pertama,
tugu
kedua, dan tugu ketiga.
- Tanggal
12 Dzulhijjah, melempar jumroh sambungan (Ula) di tugu
pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Jamaah
haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan)
sebelum pulang ke negara masing-masing.
B.
Umroh
1. Pengertian Umroh
Umrah secara etimologis adalah
ziarah dalam pengertian yang bersifat umum. Sedangkan secara terminologis
adalah berziarah ke Baitullah dalam pengertian khusus.[9]
Umrah adalah mengunjungi ka’bah
dengan serangkaian ibadah khusus di sekitarnya. Pelaksanaan umrah tidak terikat
dengan miqat zamani dengan arti ia
dilakukan kapan saja, termasuk pada musim haji. Perbedaannya dengan haji ialah
bahwa padanya tidak ada wuquf di Arafah, berhenti di Muzdalifah, melempar
jumrah dan menginap di Mina. Dengan begitu ia merupakan haji dalam bentuknya
yang lebih sederhana, sehingga sering umrah itu disebut dengan haji kecil.[10]
2. Rukun Umroh
a.
Ihram
serta niat,
pelaksanaan ihram mencakup berpakaian ihram, shalat sunat ihram dan do’a ihram.
b.
Bertawaf
sekeliling Ka’bah.
Tempat memulai tawaf adalah garis lurusberwarna coklat di mulai dari Hajrul
Aswad jika memunkinkan untuk menciumnya. Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh
kali.
c.
Sa’i
di antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah
sebanyak tujuh kali perjalanan pulang pergi.
d.
Mencukur
atau menggunting rambut (tahallul), sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
e. Menertibkan antara empat rukun
tersebut. Hal ini
mengandung arti bahwa pelaksanaan rukun umroh tersebut harus berurutan yang
sama halnya dengan ibadah lainnya.
C.
Rahasia
yang Terkandung dalam Tata Cara Haji dan umroh
Tiap-tiap
perbuatan dari tatacara haji mengandung rahasia (hikmah) dan isyarat (kesan) yang
bermacam-macam. Diantara rahasia dan isyarat itu adalah[11];
1. Ihram. Hal ini mengandung hikmah yaitu
melucuti atau melepaskan dirinya dari gelora nafsu dan syahwat, tiada
memperhatikan (memperdulikan) selain Allah serta mengheningkan cipta terhadap kebesaran
Allah.
2. Talbiyah. Merupakan pengakuan (bukti) dari
perlucutan tersebut dan pernyataan kepatuhan yang sesungguhnya untuk
menjalankan perintah Allah.
3. Thawaf. Sesudah melepaskan berarti memberi
kesempatan kepada hati untuk mengitari kecintaanya yang tidak dapat dilihat
zatnya, tetapi karunianya dapat dirasakan.
4. Sa’i antara Safa dan Marwah, merupakan
pulang pergi antara dua bukit yang menjadi rahmat untuk memohonkan ampun dan
keridhaan Allah Swt.
5. Wuquf, berarti mencurahkan jiwa pemujaan
dengan dengan hati yang takut, tangan yang menadah & menampung menampung
anugerah, lidah yang tengah berdo’a serta penuh pengharapan dan ikhlas terhadap
kasih mesra Allah.
6. Melempar Jumroh, adalah pertanda murka terhadap
kejahatan dan tipuan nafsu. Juga menjadi lambang yang menyatakan benar-benar
mempunyai kemauan hawa nafsu yang merusak perorangan dan masyarakat.
7. Penyembelihan, sebagai ujung dari tingkat
kesucian dan kemurnian, merupakan penumpahan darah kehinaan dan kedurjanaan,
dengan tangan yang kuat dan sanggup membawa keutamaan. Juga merupakan simbol
pengorbanan dan kepahlawanan dihadapan tentara Allah yang suci dan setia.
Itulah makna dan hakikat ibadah haji. Dapat pula disebutkan
bahwa peribadatan kepada Allah, biarpun berlainan cara dan ragamnya, tetapi
bertemu dalam satu titik tujuan, yaitu kenyataan dan bukti penghambaan diri
dengan sebenarnya kepada Allah, ikhlas mentaati perintah-Nya, menghadapkan
tujuan dan berserah diri hanya kepada-Nya, bermohon kepada-Nya semata-mata, dan
merdeka dari kekuasaan manusia yang untung-untung dan kabur samar.
BAB III
SIMPULAN
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara tertentu dan dilaksanakan pada
waktu tertentu pula menurut syarat-sayarat yang ditentukan oleh syara’,
semata-mata untuk mencari ridho Allah.
Umroh adalah menziarahi ka’bah, meakukan thawaf di
sekililingnya, sa’i antara shafa dan marwah dan tahallul. Ketaatan kepada Allah
swt. Itulah tujuan utama dalam melaksanakan ibadah haji.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umroh harus memenuhi
syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
Banyak rahasia-rahasia yang terkandung dalam ibadah haji dan
umroh antara lain bahwa haji merupakan peribadatan kepada Allah, biarpun
berlainan cara dan ragamnya, tetapi bertemu dalam satu titik tujuan, yaitu
kenyataan dan bukti penghambaan diri dengan sebenarnya kepada Allah, ikhlas
mentaati perintah-Nya, menghadapkan tujuan dan berserah diri hanya kepada-Nya,
bermohon kepada-Nya semata-mata, dan merdeka dari kekuasaan manusia yang
untung-untung dan kabur samar.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola
Hidup Muslim. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991
Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung:
Citapustaka Media Perintis. 2011
Bahar Azwar. Manfaat Haji dan
Umroh. Jakarta Selatan: Qultum Media. 2007
Departemen Agama Republik Indonesia.
Al-Jumanatul Ali Alquran dan terjemahannya. Bandung: Jumanatul Ali Art.
2004
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2007
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung:
Sinar Baru Algesindo. 1996
Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah dan
Syariah. Jakarta: Bumi Aksara
[1] Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Bandung:
PT. Sinar Baru Algesindo. 1996. hal. 247
[2]Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung:
Citapustaka Media Perintis. 2011. hal. 132
[3] Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah
dan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara. 1984. hal.137-138
[4] Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung:
Citapustaka Media Perintis. 2011. hal. 132
[5] Ibid, hal.136-137
[7] Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola
Hidup Muslim. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991. hal. 274
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Kewirausahaan
ini dengan judul “Perencanaan Dan
Operasionalisasi Usaha”. Kami juga bersyukur atas
berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga dapat mengumpulkan bahan-bahan
materi makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh
dari kesempurnaan, karena itu kami mengharapkan saran dan
kritik yang membangun untuk menyempurnakannya.
Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas kepada pembaca. Terima kasih.
Watampone, 24
April 2016
|
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................... 2
BAB II... PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perencanaan Usaha............................................. 4
B.
Tujuan
dan Manfaat Rencana Usaha................................... 5
C.
Kaidah Perencanaan Usaha.................................................. 7
D.
Penentuan Lokasi & Fasilitas Pendukung (Layout)............. 9
E.
Pengorganisasian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
(SDM) 11
F.
Pendekatan Mutu Terhadap Proses Operasionalisasi
Wirausaha 15
G.
Perizinan
dan Pendirian Badan Usaha................................. 19
BAB III.. PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................... 22
B.
Saran..................................................................................... 22
|
DAFTAR PUSTAKA
Mata
Kuliah : Fiqh Ibadah
MAKALAH
HAJI
DAN UMRAH
Disusun
Oleh:
Sri Wahyuni
Nur Hidayah
Muh. Yusri
Anris
Aswar
Ashar Ramadani
Samsul Rijal
A. Nur Fitriani
Adinda
Setiawati
Asri
Ahmad
Dahlan
Syahrul
Baso M.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
W
A T A M P O N E
|
2016
[1] Sulaiman
Rasjid. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algesindo. 1996. hal. 247
[2] DR.Hasbiyallah, M.Ag. Fiqh
dan Ushul Fiqh. Bandung:
Remaja Rosdakarya. 2013. hal. 263
[3]
H. Said Agil Husin al-Munawar, Fikih Haji: Menuntun
Jama’ah Mencapai Haji Mabrur, (Cet. I; Jakarta: Ciputat Press, 2003), h. 1
[4]
Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Fiqh Ibadah: Refleksi
Ketundukan Hamba Allah kepada al-Khaliq Perspektif al-Qur’an dan as-Sunnah,
(Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 247
[5]
M. Quraish Shihab, Haji bersama M. Quraish Shihab,
(Cet. II; Bandung: Mizan, 1999), h. 83
[6] Syeikh
Mahmud Syaltut. Akidah dan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara. 1984.
hal.137-138
[7]
Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media
Perintis. 2011. hal. 132
[8]
Ibid, hal.136-137
[9][1] Muhammad Jawad
Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab,(Jakarta:
Lentera, 2011), hlm. 217.
[10][2] Prof. Dr. Amir
Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh,(Jakarta:
Kencana, 2010), hlm. 70.
[11]
Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola Hidup Muslim. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya. 1991. hal. 274
No comments:
Post a Comment