BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
1. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
2. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
3. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
B.
Rumusan
Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi
Manusia?
- Bagaimana Perkembangan HAM di
Indonesia?
- Sebutkan Macam-Macam HAM?
- Apa
saja yang di terapkan Undang-undang Dasar 1945 tentang HAM ?
- Bagaimanakah
Contoh-contoh pelanggaran HAM?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari mengangkat materi tentang hak asasi manusia diantaranya adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian HAM.
2. Untuk mengetahui macam-macam hak
asasi manusia.
3.
Untuk
mengetahui perkembangan HAM di Indonesia.
4. Untuk mengetahui Apa saja yang di
terapkan Undang-undang Dasar 1945 tentang HAM.
5. Untuk mengetahui Contoh-contoh
pelanggaran HAM.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Secara
harfiah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki
seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari
pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu
individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat
diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga
mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa,
agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran. Hak asasi manusia (HAM) adalah
hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.1
Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar,
fundamental dan penting.
Berikut ini Pengertian HAM dari
beberapa ahli :
1. HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002).
2. Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
3. John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4. Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan
pemerintah.
B.
Perkembangan
Pemikiran HAM
Perkembangan
HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1. Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
2. Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM
generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan
terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,
sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena
banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan
negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic
Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
1.
Magna
Charta
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa
raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum,
tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.
The
American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.
The
French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
4.
The
four freedom
Ada
empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk
agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
C.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia
- Hak
asasi pribadi / Personal Right
a. Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
- Hak
asasi politik / Political Right
a. Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
a. Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak
untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS
c. Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
a. Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
a. Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
- Hak
asasi sosial budaya / Social Culture
Right
a. Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b. Hak
mendapatkan pengajaran
c. Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
D.
Hak Asasi Manusia dalam
UUD 1945
Hak asasi manusia di
Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945,
batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasimanusia.UU No. 39 Tahun 1999
mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya: Beberapa asas dasar
hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun1999 adalah:
1.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuanhokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama
didepan hukum.
2.
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
3.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,
pikiran danhati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut
atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangidalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
4.
Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabatkemanusiaannya di depan hukum.
5. Setiap orang berhak
mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan
tidak berpihak.
Berbagai instrumen HAM di Indonesia
antara lain termuat dalam :
- Pembukaan
UUD 1945
a. Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b. Alinea IV : “… Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
- Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a. Hak dalam bidang politik (pasal 27
(1) dan 28),
b. Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27
(2), 33, 34),
c. Hak dalam bidang sosial budaya
(pasal 29, 31, 32),
d. Hak dalam bidang hankam (pasal 27
(3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak
asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J,
sebagaimana tercantum berikut ini :
a. Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan
diskriminasi.
c. Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
d. Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. Memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
g. Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak
atas
perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suara politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik
dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.
i.
Pasal
28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama
pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
j.
Pasal
28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
E.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM). Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.
Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a. Pembunuhan
masal (genosida)
b. Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
c. Penyiksaan
d. Penghilangan
orang secara paksa
e. Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
2.
Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a. Pemukulan
b. Penganiayaan
c. Pencemaran
nama baik
d. Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
e. Menghilangkan
nyawa orang lain
Beberapa
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
1.
Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
2.
Kasus
terbunuhnya Marsinah (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.
Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
4.
Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
5.
Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para
aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6.
Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga
sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang
mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
7.
Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8.
Kasus
Ambon (1999)
Peristiwa
yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasalah
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
9.
Kasus
Poso (1998 – 2000)
Telah
terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan
bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
11. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
12. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa
tempat lainnya
Telah
terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan
oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara
asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah yang diberikan Tuhan YangMaha Esa kepada
seluruh manusia dan tak ada satupun orang pun yang dapatmengganggu gugat, tidak
terkecuali pemerintah. Jadi sudah sepatutnya pemerintahmemberikan apa yang
seharusnya rakyat miliki yang diantaranya adalah hak untuk mendapatkan keadilan
dan kebenaran.
Hak
Asasi Manusia(HAM) sendiri juga telah diatur didalam UU No. 39 Tahun1999 yang
isinya mengenai hak-hak yang dimiliki rakyat di Indonesia yaitu Hak hidup, Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh
keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak
ataskesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintah, Hak wanita dan Hak anak.
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dimyati,
Dedi dkk. 2004. Kewarganegaraan untuk
SMP/MTS kelas VII. Bandung: PT Sarana Panca Karya Nusa.
2.
Hakim
S.Pd, A. 2005. Intisari Kewarganegaraan
Untuk SMA Kelas X, XI, XII. Bandung: CV. Pustaka Setia.
3.
Kansil C.S.T., Modul Pancasila
dan Kewarganegaraan,cetakan kedua, PT Pradnya Paramita,Jakarta,2005.
4.
Kemendikbud,
2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Untuk SMA-MA/SMK Kelas XI Smester I. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5. M.
Taupan, 2014. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Untuk SMA-MA/SMK Kelas X. Bandung : Yrama Widya.
HAM DALAM UUD 1945
DAN PASAL-PASALNYA
Disusun Oleh
:
NAMA : MISDAYANTI
NIS : 13246
SMK
NEGERI 1 WATAMPONE
|
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke
hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim
penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang diberi judul “HAM DALAM UUD
1945 DAN PASAL-PASALNYA”.
Penulis menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah SWT dan tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan
rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses
penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara
penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan
dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh
karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima
masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Watampone, 04 September 2015
Penyusun
i
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR
ISI .........................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ........................................................................................1
B. Rumusan
Masalah
...................................................................................1
C. Tujuan
Penulisan.....................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia ……………………………………..….3
B.
Perkembangan
Pemikiran HAM ……………………...………………..4
C.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia ………………..………………….6
D. HAM dalam Undang-undang Dasar 1945………………………….…..7
E.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia……………………………………...11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
...........................................................................................14
B. Saran
.....................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA
ii
|
No comments:
Post a Comment