Thursday, 25 May 2017

MAKALAH HAM DALAM UUD 1945 DAN PASAL-PASALNYA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

B.     Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
  2. Bagaimana Perkembangan HAM di Indonesia?
  3. Sebutkan Macam-Macam HAM?
  4. Apa saja yang di terapkan Undang-undang Dasar 1945 tentang HAM ?
  5. Bagaimanakah Contoh-contoh pelanggaran HAM?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari mengangkat materi tentang hak asasi manusia diantaranya adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM.
2.      Untuk mengetahui macam-macam hak asasi manusia.
3.      Untuk mengetahui perkembangan HAM di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui Apa saja yang di terapkan Undang-undang Dasar 1945 tentang HAM.
5.      Untuk mengetahui Contoh-contoh pelanggaran HAM.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara harfiah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting.
Berikut ini Pengertian HAM dari beberapa ahli :
1.      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4.      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

B.     Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.       Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.       Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.      The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.      The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

C.    Macam-macam Hak Asasi Manusia
  1. Hak asasi pribadi / Personal Right
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  1. Hak asasi politik / Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.      hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  1. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS
c.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
  1. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  1. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  1. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.      Hak mendapatkan pengajaran
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

D.    Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasimanusia.UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya: Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun1999 adalah:
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuanhokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
2.      Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
3.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran danhati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangidalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
4.      Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatkemanusiaannya di depan hukum.
5.      Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
  1. Pembukaan UUD 1945
a.       Alinea I :  “Bahwa   sesungguhnya   kemerdekaan   itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b.      Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
  1. Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a.       Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b.      Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c.       Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d.      Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
a.       Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.      Pasal 28 B
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
c.       Pasal 28 C
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.      Pasal 28 D
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e.       Pasal 28 E
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. Memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f.       Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
g.      Pasal 28 G
1)      Setiap  orang   berhak   atas   perlindungan   diri   pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
h.      Pasal 28 H
1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2)      Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
i.        Pasal 28 I
1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
3)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
j.        Pasal 28 J
1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

E.     Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a.       Pembunuhan masal (genosida)
b.      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
c.       Penyiksaan
d.      Penghilangan orang secara paksa
e.       Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
2.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a.       Pemukulan
b.      Penganiayaan
c.       Pencemaran nama baik
d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
e.       Menghilangkan nyawa orang lain
Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
1.      Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.      Kasus terbunuhnya Marsinah (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.      Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6.      Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
7.      Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8.      Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9.      Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10.  Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11.  Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
12.  Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah yang diberikan Tuhan YangMaha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun orang pun yang dapatmengganggu gugat, tidak terkecuali pemerintah. Jadi sudah sepatutnya pemerintahmemberikan apa yang seharusnya rakyat miliki yang diantaranya adalah hak untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.
Hak Asasi Manusia(HAM) sendiri juga telah diatur didalam UU No. 39 Tahun1999 yang isinya mengenai hak-hak yang dimiliki rakyat di Indonesia yaitu Hak hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak ataskesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintah, Hak wanita dan Hak anak.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.

B.     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Dimyati, Dedi dkk. 2004. Kewarganegaraan untuk SMP/MTS kelas VII. Bandung: PT Sarana Panca Karya Nusa.

2.      Hakim S.Pd, A. 2005. Intisari Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X, XI, XII. Bandung: CV. Pustaka Setia.

3.      Kansil C.S.T., Modul Pancasila dan Kewarganegaraan,cetakan kedua, PT Pradnya Paramita,Jakarta,2005.

4.      Kemendikbud, 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMA-MA/SMK Kelas XI Smester I. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.      M. Taupan, 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMA-MA/SMK Kelas X. Bandung : Yrama Widya.



















HAM DALAM UUD 1945
DAN PASAL-PASALNYA



 














Disusun Oleh :
NAMA : MISDAYANTI
NIS : 13246





SMK NEGERI 1 WATAMPONE

TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang diberi judul “HAM DALAM UUD 1945 DAN PASAL-PASALNYA”.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.




Watampone, 04 September 2015

                                                                             Penyusun


i
 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR ISI .........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ........................................................................................1
B.       Rumusan Masalah ...................................................................................1
C.       Tujuan Penulisan.....................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hak Asasi Manusia ……………………………………..….3
B.        Perkembangan Pemikiran HAM ……………………...………………..4
C.        Macam-macam Hak Asasi Manusia ………………..………………….6
D.       HAM dalam Undang-undang Dasar 1945………………………….…..7
E.        Pelanggaran Hak Asasi Manusia……………………………………...11
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan ...........................................................................................14
B.       Saran .....................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA


ii
 

No comments:

Post a Comment

MAKALAHKU

MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN

Tugas Individu MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN Oleh ASRIANI 213095 2006 SEKOLAH TINGGI ILMU P...