Tuesday, 23 January 2018

MAKALAH HAM DALAM KEBIDANAN



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
HAM merupakan suatu unsur yang normatif yang melekat pada diri manusia,yaitu misalnya hak kebebasan berpendapat hak kebebasan mendapatkan perlindungan hukum dan hak kebebasan memilih agama serta hak persamaan yang terkait dengan interaksi antara individu atau instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap individu.Namun kadang kala masalah HAM sering kali diperdebatkan di era reformasi ini misalnya hak- hak dalam bidang kesehatan yaitu salah satunya  di bidang Kebidanan.
Dalam praktek kebidanan masalah HAM sangat berkaiatan erat,seperti bagaimana penerapan HAM dalam ruang lingkup praktek kebidanan, misalnya penyalahgunaan HAM, perbedaan HAM dan lain sebagainnya.
Untuk itu disusunnya makalah ini diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan menerapkan tentang HAM dalam praktek kebidanan .Dari uraian dan permasalahan di atas kami tertarik untuk mengangkat makalah yang berjudul “Pengertian HAM dan Implikasi pada Praktik Kebidanan” untuk lebih jauh kita pelajari.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian HAM ?
2.      Bagaimana Implikasi HAM  pada Praktek Kebidanan ?
3.      Apa saja Hak Pasien dan Bidan ?

1.3  Tujuan Penulisan
1        Mengetahui tentang HAM
2        Memahami Implikasi HAM pada Praktik Kebidanan


BAB II

PEMBAHASAN

2.1.Bidan, Perempuan dan Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa..Hak Asasi Manusia merupakan suatu gagasan , paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba- tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human Right’10 Desember 1948.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Pelanggaran atau kurangnya perhatian terhadap hak asasi manusia berdampak buruk bagi kondisi kesehatan (misal praktik tradisional yang membahayakan, perlakuan menganiaya/ tidak berperikemanusiaan, merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak ). Oleh karena itu, bidan harus mendukung kebijakan dan program yang dapat meningkatkan hak asasi manusia didalalm menyusun atau melaksanakannya (misal tidak ada diskriminasi, otonomi individu, hak untuk berpartisipasi, pribadi dan informasi).  Karena perempuan lebih rentan terhadap penyakit, dapat dilakukan langkah-langkah untuk menghormnati dan melindungi perempuan (misal terbebas dari diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin,  peran gender, hak atas kesehatan, makanan, pendidikan dan perumahan).
Konfederasi Bidan Internasional (ICM) mendukung seluruh upaya untuk memberdayakan perempuan dan untuk mamberdayakan bidan sesuai hak asasi manusia dan sebuah pemahaman tentang tanggung jawab yang dipikul seseorang untuk memperoleh haknya.
ICM menyatakan keyakinannya, sesuai dengan Kode Etik Kebidanan (1993), Visi dan Strategi Global ICM (1996), definisi bidan yang dikeluarkan oleh ICM/ FIGO/ WHO (1972), dan Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia (1948), yang menyatakan bahwa perempuan patut dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam segala situasi dan pada seluruh peran yang dilalui sepanjang hidupnya.
Konfederasi juga meyakini bahwa saeluruh individu harus dilakukan dengan rasa hormat atas dasar kemanusiaan, dimana setiap orang harus merujuk pada hak asasi manusia dan bertanggung jawab atas konsekuensi atau tindakan untuk menegakkan hak tersebut.
Konfederasi juga meyakini bahwa salah satu peran terpenting dari bidan adalah untuk memberikan secara lengkap, komprehensif, penuh pengertian, kekinian (up-to-date) dan berdasarkan ilmu pendidikan serta informasi dasar sehingga dengan pengetahuannya perempuan/keluarga dapat berpartisifasi di dalam memilih/ memutuskan apa mempengaruhi kesehatan mereka dan menyusun serta menerapkan pelayanan kesehatan mereka.
Penerapan sebuah etika dan pendekatan hak asasi manusia pada pelayanan kesehatan harus menghormati budaya, etnis/ ras, gender dan pilihan individu disetiap tingkatan dimana tidak satupun dari hasil ini mebahayakan kesehatan dan kesejahteraan perempuan, anak dan laki-laki. Ketika seseorang bidan menghadapi situasi yang berpotensi mebahayakan diri atau orang lain, apakah dikarenakan ketiadaan hak asasi manusia, kekejaman atau kekerasan, atau praktik budaya, mampunyai tugas etik untuk mengintervensi dengan perilaku yang tepat untuk menghentikan bahaya dengan tetap memikirkan keselamatan dirin ya dari bahaya selanjutn ya (diadaptasi dari the International Confederation Of Midwives Council, Manila, May 1999).



2.2.Implikasi HAM Pada Praktek Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktek kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia. Semua tindakan harus berbasis kompetensi  dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas- batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sisitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus - menerus ditingkatkan mutunya melalui hubungan bidan antara lain:
1.      Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan
2.      Pengembangan Ilmu dan Teknologi dalam Kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji Kompetensi
7.      Lisensi 

2.3.Hak  Pasien Dan  Bidan
1.      Hak Pasien                
Sesuai dengan pasal 28 H yaitu : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a.       Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c.       Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d.      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
e.       Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
f.       Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
g.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
h.      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
i.        Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat.
j.        Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
k.      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
1)      Prognosa Penyakit yang diderita.
2)      Tindakan kebidanan yang akan dilakukan.
3)      Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan
l.        Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
m.    Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
n.      Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
o.      Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
p.      Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
q.      Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual.
r.        Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.
2.      Hak Bidan
a.       Bidan berhak mendapat perlingan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingat atau jenjang pelayanan kesehatan.
c.       Bidan berhak menolak keinginan pasiaen/ klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d.      Bidan berhak atas privasi atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g.      Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

2.4.Fungsi Bidan Dalam HAM
Dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM), bidan memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
1.      Memberikan hak kepada semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Contohnya bidan memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada klien saat klien tersebut ingin menggunakan jasa KB (Keluarga Berencana) dan bidan memberi hak kepada klien untuk mengambil keputusan sesuai keinginan kliennya.
2.      Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta memberikan hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Misalnya, bidan membrikan penyuluhan tentang kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat dan memberikan pelayanan serta informasi selengkap-lengkapnya kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik.
3.      Memberikan hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual. Contohnya setelah bidan memberikan informasi kepada klien, bidan tidak boleh memaksakan klien atau menekan klien untuk mengambil keputusan secepatnya.
4.      Memberikan hak privasi kepada klien
5.      Memberikan hak pelayanan dan proteksi kesehatan

2.7.2        HAM yang Terkait dengan Kesehatan Reproduksi
·           UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita):
·           Jaminan persamaan hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1 f).
·           Jaminan hak efektif untuk bekerja tanpa diskriminasi atas dasar perkawinan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
·           Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk  pelayanan KB (Pasal 12).
·           Jaminan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk  penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14  ayat 2 b).
·           Penghapusan diskriminasi  yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara pria dan wanita (Pasal 16 ayat 1).
·           Tap. No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
·           Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
·           UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
·           Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah  (Pasal 10).
·           Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
·           Setiap orang berhak atas  rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).
·           Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak  asasi manusia (Pasal 45).
·           Wanita berhak  untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan / profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
·           Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
·           Hak dan tanggungjawab yang sama  antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawinan (Pasal 51 ).

Implementasi Hak Atas Kesehatan Dalam Konteks HAM
Dalam upaya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan
memenuhi (to fulfil) sebagai kewajiban negara mengimplementasikan norma-norma
HAM pada hak atas kesehatan harus memenuhi prinsip-prinsip :
1. Ketersediaan pelayanan kesehatan, dimana negara diharuskan memiiki sejumlah
pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk;
2. Aksesibilitas. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh tiap
orang tanpa diskriminasi dalam jurisdiksi negara. Aksesibilitas memiliki empat
dimensi yang saling terkait yaitu :tidak diskriminatif, terjangkau secara fisik,
terjangkau secara ekonomi dan akses informasi untuk mencari, menerima dan
atau menyebarkan informasi dan ide mengenai masalah-masalah kesehatan.
3. Penerimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima
oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan
individu-individu, kearifan lokal, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat,
sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup. Juga dirancang untuk
penghormatan kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi
mereka yang memerlukan.
4. Kualitas. Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang, dan jasa
harus secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang baik. Hal ini
mensyaratkan antara lain, personil yang secara medis berkemampuan, obat-obatan

dan perlengkapan rumah sakit yang secara ilmu diakui dan tidak kadaluarsa, air
minum aman dan dapat diminum, serta sanitasi memadai.
Sementara itu dalam kerangka 3 bentuk kewajiban negara untuk memenuhi hak atas kesehatan dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Menghormati hak atas kesehatan
Dalam konteks ini hal yang menjadi perhatian utama bagi negara adalah tindakan
atau kebijakan “apa yang tidak akan dilakukan” atau “apa yang akan dihindari”.
Negara wajib untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang
akan berdampak negatif pada kesehatan, antara lain : menghindari kebijakan
limitasi akses pelayanan kesehatan, menghindari diskriminasi, tidak
menyembunyikan atau misrepresentasikan informasi kesehatan yang penting,
tidak menerima komitmen internasional tanpa mempertimbangkan dampaknya
terhadap hak atas kesehatan, tidak menghalangi praktek pengobatan tradisional
yang aman, tidak mendistribusikan obat yang tidak aman.
b. Melindungi hak atas kesehatan
Kewajiban utama negara adalah melakukan langkah-langkah di bidang legislasi
ataupun tindakan lainnya yang menjamin persamaan akses terhadap jasa
kesehatan yang disediakan pihak ketiga. Membuat legislasi, standar, peraturan
serta panduan untuk melindungi : tenaga kerja, masyarakat serta lingkungan.
Mengontrol dan mengatur pemasaran, pendistribusian substansi yang berbahaya
bagi kesehatan seperti tembakau, alkohol dan lain-lain, mengontrol praktek
pengobatan tradisional yang diketahu berbahaya bagi kesehatan.
c. Memenuhi hak atas kesehatan
Dalam hal ini adalah yang harus dilakukan oleh pemerintah seperti menyediakan
fasilitas dan pelayanan kesehatan, makanan yang cukup, informasi dan
pendidikan yang berhubungan dengan kesehatan, pelayanan pra kondisi kesehatan
serta faktor sosial yang berpengaruh pada kesehatan seperti : kesetaraan gender,
kesetaraan akses untuk bekerja, hak anak untuk mendapatkan. identitas,
pendidikan, bebas dari kekerasan, eksploitasi, kejatahan seksual yang berdampak
pada kesehatan.
Dalam rangka memenuhi hak atas kesehatan negara harus mengambil langkah-
langkah baik secara individual, bantuan dan kerja sama internasional, khususnya di
bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif
mencapai perwujudan penuh dari hak atas kesehatan sebagaimana mandat dari pasal 2
ayat (1) International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR)

















BAB III

PENUTUP



3.1       KESIMPULAN

HAM  adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh bidan dalam intansi kebidanan. IBI  ( Ikatan Bidan Indonesia ) dan Negara akan mengadili  dalam pelaksanaan peradilan, sesuai dengan perundang- udangan yang berlaku.

3.2       SARAN

            Bagi masyarakat, sebaiknya lebih menghargai hak-hak orang lain dari pada kepentingan pribadi untuk membentuk masyarakat yang harmonis.

            Bagi individu (perorangan) sebaiknya sebagai individu lebih dulu melakukan kewajibannya sebelum menuntut hak-haknya.

            Sebagai seorang tenaga kesehatan ( Bidan ),kita memiliki hak - hak yang wajib kita peroleh dan kita juga wajib menghargai dan memberikan hak- hak orang lain yang mungkin belum mereka dapatkan.













DAFTAR PUSTAKA





Puji, Heni Wahyuningsih,2008. Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta: Fitramaya
Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
Zubaidi,Ahmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Paradigma : Yogyakarta

Winarno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara

Diposkan oleh ika nuriyanti di 23.06



 Soepardan ,Suryani. 2007.Konsep Kebidanan. Jakarta;EGC.
Wahyuningsih, Heni Puji. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba, Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Mitra Cendikia
Press;Yogyakarta.2008

Dedi Afandi, 2008. Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia. Jurnal Ilmu Kedokteran, Maret 2008, Jilid 2 Nomor 1. ISSN 1978-662X




No comments:

Post a Comment

MAKALAHKU

MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN

Tugas Individu MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN Oleh ASRIANI 213095 2006 SEKOLAH TINGGI ILMU P...