BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
HAM merupakan suatu unsur yang normatif
yang melekat pada diri manusia,yaitu misalnya hak kebebasan berpendapat hak
kebebasan mendapatkan perlindungan hukum dan hak kebebasan memilih agama serta
hak persamaan yang terkait dengan interaksi antara individu atau instansi.Hak
juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap individu.Namun kadang
kala masalah HAM sering kali diperdebatkan di era reformasi ini misalnya hak-
hak dalam bidang kesehatan yaitu salah satunya
di bidang Kebidanan.
Dalam praktek kebidanan masalah HAM
sangat berkaiatan erat,seperti bagaimana penerapan HAM dalam ruang lingkup
praktek kebidanan, misalnya penyalahgunaan HAM, perbedaan HAM dan lain
sebagainnya.
Untuk itu disusunnya makalah ini
diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan menerapkan tentang HAM dalam praktek
kebidanan .Dari uraian dan permasalahan di atas kami tertarik untuk mengangkat
makalah yang berjudul “Pengertian HAM dan Implikasi pada Praktik Kebidanan” untuk
lebih jauh kita pelajari.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian HAM ?
2. Bagaimana
Implikasi HAM pada Praktek Kebidanan ?
3. Apa
saja Hak Pasien dan Bidan ?
1.3
Tujuan Penulisan
1
Mengetahui tentang HAM
2
Memahami Implikasi HAM pada Praktik
Kebidanan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Bidan, Perempuan
dan Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa..Hak Asasi Manusia
merupakan suatu gagasan , paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba- tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human
Right’10 Desember 1948.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Pelanggaran atau kurangnya perhatian
terhadap hak asasi manusia berdampak buruk bagi kondisi kesehatan (misal
praktik tradisional yang membahayakan, perlakuan menganiaya/ tidak
berperikemanusiaan, merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak ). Oleh karena
itu, bidan harus mendukung kebijakan dan program yang dapat meningkatkan hak
asasi manusia didalalm menyusun atau melaksanakannya (misal tidak ada
diskriminasi, otonomi individu, hak untuk berpartisipasi, pribadi dan
informasi). Karena perempuan
lebih rentan terhadap penyakit, dapat dilakukan langkah-langkah untuk
menghormnati dan melindungi perempuan (misal terbebas dari diskriminasi
berdasarkan ras, jenis kelamin, peran gender, hak atas kesehatan,
makanan, pendidikan dan perumahan).
Konfederasi Bidan Internasional (ICM) mendukung seluruh
upaya untuk memberdayakan perempuan dan untuk mamberdayakan bidan sesuai hak
asasi manusia dan sebuah pemahaman tentang tanggung jawab yang dipikul
seseorang untuk memperoleh haknya.
ICM menyatakan keyakinannya, sesuai dengan Kode Etik
Kebidanan (1993), Visi dan Strategi Global ICM (1996), definisi bidan yang
dikeluarkan oleh ICM/ FIGO/ WHO (1972), dan Deklarasi Universal PBB tentang Hak
Asasi Manusia (1948), yang menyatakan bahwa perempuan patut dihormati harkat dan
martabatnya sebagai manusia dalam segala situasi dan pada seluruh peran yang
dilalui sepanjang hidupnya.
Konfederasi juga meyakini bahwa saeluruh individu harus
dilakukan dengan rasa hormat atas dasar kemanusiaan, dimana setiap orang harus
merujuk pada hak asasi manusia dan bertanggung jawab atas konsekuensi atau
tindakan untuk menegakkan hak tersebut.
Konfederasi juga meyakini bahwa salah satu peran terpenting
dari bidan adalah untuk memberikan secara lengkap, komprehensif, penuh
pengertian, kekinian (up-to-date) dan berdasarkan ilmu pendidikan serta
informasi dasar sehingga dengan pengetahuannya perempuan/keluarga dapat
berpartisifasi di dalam memilih/ memutuskan apa mempengaruhi kesehatan mereka
dan menyusun serta menerapkan pelayanan kesehatan mereka.
Penerapan sebuah etika dan pendekatan hak asasi manusia pada
pelayanan kesehatan harus menghormati budaya, etnis/ ras, gender dan pilihan
individu disetiap tingkatan dimana tidak satupun dari hasil ini mebahayakan
kesehatan dan kesejahteraan perempuan, anak dan laki-laki. Ketika seseorang
bidan menghadapi situasi yang berpotensi mebahayakan diri atau orang lain,
apakah dikarenakan ketiadaan hak asasi manusia, kekejaman atau kekerasan, atau
praktik budaya, mampunyai tugas etik untuk mengintervensi dengan perilaku yang
tepat untuk menghentikan bahaya dengan tetap memikirkan keselamatan dirin ya
dari bahaya selanjutn ya (diadaptasi dari the International Confederation Of
Midwives Council, Manila, May 1999).
2.2.Implikasi HAM Pada Praktek Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktek
kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia. Semua tindakan harus berbasis
kompetensi dan didasari suatu evidence based.
Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas- batas
wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan
bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak
secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sisitematis
serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktek kebidanan merupakan inti
dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus
terus - menerus ditingkatkan mutunya melalui hubungan bidan antara lain:
1. Pendidikan
dan Pelatihan Berkelanjutan
2. Pengembangan
Ilmu dan Teknologi dalam Kebidanan
3. Akreditasi
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji
Kompetensi
7. Lisensi
2.3.Hak
Pasien Dan Bidan
1.
Hak Pasien
Sesuai
dengan pasal 28 H yaitu : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku
di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b. Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c. Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
d. Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
e. Pasien
berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan
bayinya yaitu baru dilahirkan.
f. Pasien
berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan
berlangsung.
g. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
h. Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan
pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
i.
Pasien berhak meminta konsultasi
kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang
dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat.
j.
Pasien berhak meminta atas privacy
dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
k. Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi :
1) Prognosa Penyakit yang diderita.
2) Tindakan
kebidanan yang akan dilakukan.
3) Alternatif
therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan
l.
Pasien berhak menyetujui atau
memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan
penyakit yang dideritanya
m. Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
n. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
o. Pasien
behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak
mengganggu pasien yang lainnya.
p. Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit.
q. Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual.
r.
Pasien berhak mendapatkan
perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.
2.
Hak Bidan
a. Bidan
berhak mendapat perlingan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
b. Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingat atau
jenjang pelayanan kesehatan.
c. Bidan
berhak menolak keinginan pasiaen/ klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d. Bidan
berhak atas privasi atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan
baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
f. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai.
g. Bidan
berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
2.4.Fungsi Bidan Dalam HAM
Dalam
konsep Hak Asasi Manusia (HAM), bidan memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
1. Memberikan hak
kepada semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab
terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi
yang berkaitan dengan hal tersebut. Contohnya bidan memberikan informasi
selengkap-lengkapnya kepada klien saat klien tersebut ingin menggunakan jasa KB
(Keluarga Berencana) dan bidan memberi hak kepada klien untuk mengambil
keputusan sesuai keinginan kliennya.
2. Memberikan hak
kepada masyarakat untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi
yang terbaik serta memberikan hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi
agar hal tersebut dapat terwujud. Misalnya, bidan membrikan penyuluhan tentang
kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat dan memberikan
pelayanan serta informasi selengkap-lengkapnya kepada masyarakat agar
masyarakat mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik.
3. Memberikan hak
untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari
diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi
manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak-hak
reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan
reproduksi dan seksual. Contohnya setelah bidan memberikan informasi kepada
klien, bidan tidak boleh memaksakan klien atau menekan klien untuk mengambil
keputusan secepatnya.
4. Memberikan hak
privasi kepada klien
5. Memberikan hak
pelayanan dan proteksi kesehatan
2.7.2
HAM yang Terkait dengan Kesehatan Reproduksi
·
UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi
Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita):
·
Jaminan persamaan hak atas
jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap
fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1 f).
·
Jaminan hak efektif untuk bekerja
tanpa diskriminasi atas dasar perkawinan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
·
Penghapusan diskriminasi di
bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk
pelayanan KB (Pasal 12).
·
Jaminan hak kebebasan wanita
pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai,
termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2
b).
·
Penghapusan diskriminasi
yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar
persamaan antara pria dan wanita (Pasal 16 ayat 1).
·
Tap. No. XVII/MPR/1998 tentang
HAM
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
·
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
·
Setiap orang berhak membentuk
suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (Pasal 10).
·
Setiap orang berhak atas
pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal
11).
·
Setiap orang berhak atas
rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).
·
Hak wanita dalam UU HAM sebagai
hak asasi manusia (Pasal 45).
·
Wanita berhak untuk
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan / profesinya
terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya
berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
·
Hak khusus yang melekat pada diri
wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum
(Pasal 49 ayat 3).
·
Hak dan tanggungjawab yang
sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawinan (Pasal 51 ).
Implementasi Hak Atas Kesehatan Dalam Konteks HAM
Dalam
upaya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan
memenuhi
(to fulfil) sebagai kewajiban negara mengimplementasikan norma-norma
HAM pada
hak atas kesehatan harus memenuhi prinsip-prinsip :
1.
Ketersediaan pelayanan kesehatan, dimana negara diharuskan memiiki sejumlah
pelayanan
kesehatan bagi seluruh penduduk;
2.
Aksesibilitas. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh
tiap
orang
tanpa diskriminasi dalam jurisdiksi negara. Aksesibilitas memiliki empat
dimensi
yang saling terkait yaitu :tidak diskriminatif, terjangkau secara fisik,
terjangkau
secara ekonomi dan akses informasi untuk mencari, menerima dan
atau
menyebarkan informasi dan ide mengenai masalah-masalah kesehatan.
3.
Penerimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima
oleh etika
medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan
individu-individu,
kearifan lokal, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat,
sensitif
terhadap jender dan persyaratan siklus hidup. Juga dirancang untuk
penghormatan
kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi
mereka
yang memerlukan.
4.
Kualitas. Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang, dan jasa
harus
secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang baik. Hal ini
mensyaratkan
antara lain, personil yang secara medis berkemampuan, obat-obatan
dan perlengkapan rumah sakit yang
secara ilmu diakui dan tidak kadaluarsa, air
minum aman dan dapat diminum, serta
sanitasi memadai.
Sementara itu dalam kerangka 3 bentuk
kewajiban negara untuk memenuhi hak atas kesehatan dapat dijabarkan sebagai
berikut :
a. Menghormati hak atas kesehatan
Dalam konteks ini hal yang menjadi
perhatian utama bagi negara adalah tindakan
atau kebijakan “apa yang tidak akan
dilakukan” atau “apa yang akan dihindari”.
Negara wajib untuk menahan diri serta
tidak melakukan tindakan-tindakan yang
akan berdampak negatif pada kesehatan,
antara lain : menghindari kebijakan
limitasi akses pelayanan kesehatan,
menghindari diskriminasi, tidak
menyembunyikan atau misrepresentasikan
informasi kesehatan yang penting,
tidak menerima komitmen internasional
tanpa mempertimbangkan dampaknya
terhadap hak atas kesehatan, tidak
menghalangi praktek pengobatan tradisional
yang aman, tidak mendistribusikan obat
yang tidak aman.
b. Melindungi hak atas kesehatan
Kewajiban utama negara adalah melakukan
langkah-langkah di bidang legislasi
ataupun tindakan lainnya yang menjamin
persamaan akses terhadap jasa
kesehatan yang disediakan pihak ketiga.
Membuat legislasi, standar, peraturan
serta panduan untuk melindungi : tenaga
kerja, masyarakat serta lingkungan.
Mengontrol dan mengatur pemasaran,
pendistribusian substansi yang berbahaya
bagi kesehatan seperti tembakau,
alkohol dan lain-lain, mengontrol praktek
pengobatan tradisional yang diketahu
berbahaya bagi kesehatan.
c. Memenuhi hak atas kesehatan
Dalam hal ini adalah yang harus
dilakukan oleh pemerintah seperti menyediakan
fasilitas dan pelayanan kesehatan,
makanan yang cukup, informasi dan
pendidikan yang berhubungan dengan
kesehatan, pelayanan pra kondisi kesehatan
serta faktor sosial yang berpengaruh
pada kesehatan seperti : kesetaraan gender,
kesetaraan akses untuk bekerja, hak
anak untuk mendapatkan. identitas,
pendidikan, bebas dari kekerasan,
eksploitasi, kejatahan seksual yang berdampak
pada kesehatan.
Dalam rangka memenuhi hak atas
kesehatan negara harus mengambil langkah-
langkah baik secara individual, bantuan
dan kerja sama internasional, khususnya di
bidang ekonomi dan teknis sepanjang
tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif
mencapai perwujudan penuh dari hak atas
kesehatan sebagaimana mandat dari pasal 2
ayat (1) International Covenant on
Economic, Social and Cultural Right (ICESCR)
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh bidan dalam intansi kebidanan. IBI ( Ikatan Bidan Indonesia ) dan Negara akan
mengadili dalam pelaksanaan peradilan,
sesuai dengan perundang- udangan yang berlaku.
3.2 SARAN
Bagi masyarakat, sebaiknya lebih
menghargai hak-hak orang lain dari pada kepentingan pribadi untuk membentuk
masyarakat yang harmonis.
Bagi individu (perorangan) sebaiknya
sebagai individu lebih dulu melakukan kewajibannya sebelum menuntut hak-haknya.
Sebagai
seorang tenaga kesehatan ( Bidan ),kita memiliki hak - hak yang wajib kita peroleh dan kita
juga wajib menghargai dan memberikan hak- hak orang lain yang mungkin belum
mereka dapatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Puji, Heni Wahyuningsih,2008. Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta:
Fitramaya
Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
Zubaidi,Ahmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi. Paradigma : Yogyakarta
Winarno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
Bumi Aksara
Soepardan ,Suryani. 2007.Konsep
Kebidanan. Jakarta;EGC.
Wahyuningsih,
Heni Puji. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya; Yogyakarta.
2008
Marimba,
Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Mitra Cendikia
Press;Yogyakarta.2008
Dedi Afandi, 2008. Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan
Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia. Jurnal
Ilmu Kedokteran, Maret 2008, Jilid 2 Nomor 1. ISSN 1978-662X
No comments:
Post a Comment