SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA

Di susun Oleh
:
ANISWAN
STIH
PENGAYOMAN BONE
|
KATA PENGANTAR
Pertama-tama saya ucapkan puji dan
syukur atas kehadirat Allah SWT yang karena rahmat dan hidayanya saya dapat
menyelesaikan Makalah yang Berjudul “Sejarah Hukum Acara Pidana”.
Makalah ini disusun
melalui berbagai sumber yang aktual dari beberapa media serta perturan
perundang undangan yang tentunya menjadi subjek dalam penyusunan makalah ini.
Tujuan penulisan makalah ini ialah untuk memberikan pengertian kepada kita
tentang tinjauan kondisi serta mengenal lebih dalam tentang aturan yang secara
jelas mengatur tentang mekanisme proses Hukum Acara Pidana. Karena dalam
makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, maka segala masukan, kritik dan
saran yang bertujuan membangun makalah ini sangat diharapkan dan diterima
secara terbuka.
Akhir kata, kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu dalam
penyusunan makalah ini atas masukan dan nilai-nilai pelajaran yang
diberikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kalangan mahasiswa maupun kalangan umum.
Watampone, 11 Mei 2014
Penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................
i
DAFTAR ISI................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULIAN
A.
Latar Belakang
Masalah..........................................................................
1
B.
Rumusan
Permasalahan...........................................................................
1
C.
Tujuan Penulisan
...................................................................................
2
D.
Manfaat
Penulisan....................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Singkat Hukum Acara Pidana.......................................................................
3
B.
Pengertian
Hukum Acara Pidana ...........................................................
4
C.
Fungsi,
Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana .................................. 4
D.
Asas-asas
Hukum Acara Pidana ............................................................
5
E.
Ilmu-ilmu
pembantu dalam Hukum Acara Pidana ................................ 6
F.
Orang-orang
Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana .................... 7
G.
Proses
Pemeriksaan Sebelum Sampai Pada Pemeriksaan Disidang Pengadilan
............................................................................................ 8
H.
Surat
Dakwaan
.....................................................................................
14
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................
16
B.
Saran......................................................................................................
16
DAFTAR PUSTAKA
|
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang
demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas
kekuasaan semata-mata. Maka dari itu, Indonesia membutuhkan yang namanya sebuah
hukum yang hidup atau yang berjalan, dengan hukum itu diharapkan akan terbentuk
suasana yang tentram dan teratur bagi kehidupan masyarakan Indonesia. Tak lepas
dari itu, hukum tersebut juga butuh ditegakkan, demi membela dan melindungi
hak-hak setiap warga Negara.
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya
untuk memidana atau membebaskan pidana. Didalam KUHAP disamping mengatur
ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban
seseorang yang terlibat proses pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap
pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan. Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP
yaitu:
1.
HIR yang
hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie
2.
UUD
3.
Pengakuan
HAM
4.
Jaminan
bantuan hukum dan ganti rugi
B.
Rumusan
Masalah
Dalam perumusan makalah ini, penulis merumuskan beberapa kriteria
yang akan dibahas dalam makalah ini. Kiranya dengan rumusan masalah ini, telah
sedikit mewakili dari seluruh isi makalah ini. Diantaranya yaitu :
1.
Apa
sebenarnya tujuan dari adanya Hukum Acara Pidana ?
2.
Siapa-siapa
sajakah Orang-orang yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana ?
3.
Bentuk
atau proses beracara dalam perkara pidana ?
4.
Seperti
apa surat dakwaan ?
C.
Tujuan
dan Kegunaan
Adapun
tujuan dan kegunaan dari makalah yang penulis buat ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui apa sebenarnya tujuan dari adanya
Hukum Acara Pidana dan hal-hal yang ada dalam pelaksanaan Hukum Acara Pidana.
2.
Untuk
mengetahui Siapa-siapa saja Orang-orang yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana.
3.
Untuk
mengetahui Bentuk atau proses beracara dalam perkara pidana.
4.
Untuk
mengetahui Seperti apa surat dakwaan.
D.
Manfaat Penulisan
1.
Menambah wawasan dan pengetahuan bagi para mahasiswa
mengenai proses pembentukan suatu hukum pidana dengan mengetahui lebih dalam
tentang Hukum Acara Pidana, serta beberapa permasalahannya.
2.
Dapat bermanfaat dan memberikan informasi dalam
tentang Hukum Acara Pidana dan permasalannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Singkat Hukum Acara Pidana
1.
1848 :
Diberlakukan hukum IR (Irlands Reglement sataasblad no 16) untuk orang orang
pribumi dan asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain dan Regelement of
strafvordering (hukum acara pidana) dan reglement of the burgelijke recht
vordering (hukum acara perdata) untuk bangsa Eropa. Nama pengadilanya adalah
Raad Van Justitie yang sekarang menjadi pengadilan tinggi.
2.
1941 : Di
berlakukan HIR (Het Herzine Inlands Reglement) untuk orang-orang pribumi dan
asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain.Nama pengadilanya adalah Landrad
yang sekarang menjadi pengadilan negri.
3.
1965 :
awal proses pembuatan KUHAP. Draft belum sempurna.
4.
1967 :
dibentuk panitia intern dept. kehakiman.
5.
1968 :
seminar hukum II di Semarang. Membahas hukum pidana dan HAM.
6.
1973 :
Panitia intern Dept. kehakiman menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (RUUHAP) namun mengalami jalan buntu.
7.
1974 :
Menteri kehakiman yang sebelumnya adalah Prof. Oemar Seno Aji, diganti oleh
Prof. Mochtar Koesoemoatmaja. Beliau lebih mengintensifkan pembuatan RUUHAP,
menyimpan draft V (karena sebelumnya sudah terjadi perubahan draft sebanyak IV
kali), dan menyerahkanya ke kabinet.
8.
1979:
RUUHAP diserahkan ke DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan.
9.
9-9-1981:
RUUHAP disetujui sidang gabungan (SIGAB) komisi I dan III DPR RI.
10.
23-9-1981:
RUUHAP disetujui oleh DPR-RI untuk disahkan oleh Presiden.
11.
31-9-1981:
RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
B.
Pengertian
Hukum Acara Pidana
1.
Menurut Simon
Hukum acara pidana
bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan
wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
2.
Menurut Sudarto
Hukum acara pidana adalah
aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada
penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada
persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
C.
Fungsi,
Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana
1.
Fungsi
Hukum Acara Pidana
Fungsi hukum acara
pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi
sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari
korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
2.
Tugas
Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum
acara pidana:
a.
Mencari
kebenaran materil.(kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana
dengan menerapkan ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat
dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum
pidana dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan
adakah bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa
dipersalahkan.
b.
Memeberikan
putusan hakim.
c.
Melaksanakan
putusan hakim.
a.
Ruang
lingkup acara pidana: tata cara peradilan termasuk pengkhususannya misal
peradilan anak, ekonomi, dan lain-lain.
3.
Tujuan
Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum pidana:
mencari kebenaran materiil sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia.
D.
Asas-asas
Hukum Acara Pidana
1.
Semua
orang diperlakukan sama didepan hukum.
2.
Penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah
tertulis dari pejabat berwenang dan dengan cara yang diatur UU.
3.
Asas
praduga tak bersalah
4.
Kepada orang
yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan
UU dan atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan wajib
diberi ganti rugi(hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang
berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini). dan rehabilitasi (hak seorang untuk mendapat pemulihan
hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan
pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini) singkat dan para pejabat penegak hukum
yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut
dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5.
Peradilan
cepat, sederhana, biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak memihak.
6.
Setiap
orang yang tengsangkut pidana wajib menerima bantuan hukum.
7.
Terdakwa
wajib diberi tahu dakwaanya, dasar hukumnya dan menghubungi dan meminta bantuan
penasihat hukum.
8.
Terdakwa
harus hadir dalam persidangan.
9.
Terbuka
untuk umum kecuali yang ditentukan lain oleh UU.
10.
Pengawasan
putusan pengdilan dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
E.
Ilmu-ilmu
pembantu dalam Hukum Acara Pidana
1.
Ilmu
logika
Berguna untuk
membuat hipotesa yang dicocokan dengan fakta yang ada sesudahnya sehingga akan
membentuk konstruksi logis tentang ada atau tidak adanya TP.
2.
Psikologi
Ilmu yang
mempelajari jiwa manusia yang sehat. Ilmu ini diperlukan karena setiap orang
akan mempunyai keadaan jiwa berbeda dengan manusia lain karena perbedaan
lingkungan maupun yang lainnya.
3.
Psikiatri
Ilmu yang
mempelajari jiwa manusia yang sakit. Jika seseorang melakukan tindak pidana
dalam keadaan sakit jiwa, maka dia tidak bisa dipidana.
4.
Kriminalistik
Mempelajari
kejahatan sebagai teknik yang bisa dipelajari misalnya dengan menjelaskan pertanyaan
”Dengan apa, dan bagaimana tindak pidana dilakukan”.
5.
Kriminologi
Ilmu yang
mempelajari kejahatan sebagai sebagai masalah manusiawi. Misalnya dengan
mengajukan pertanyaan “Mengapa, dan apa tujuan seseorang melakukan tindak
pidana”.
6.
Hukum
pidana/hukum materil tentang pidana
Ilmu yang
menjelaskan aturan-aturan tentang pidana, dan tidak mungkin
ada hukum acara pidana
tanpa adanya hukum pidana.
F.
Orang-orang
Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana
1. Tersangka:
orang yang diduga melakukan tp sebelum masuk sidang pengadila. Jika sudah masuk
pengadilan statusnya menjadi terdakwa, dan apabila sudah diputus maka statusnya
sebagai terpidana.
2. Saksi:
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentigan penyidikan, penuntutan
dan peradilan tentang suatu perkara yang pidana yang ia dengar, lihat atau
alami sendiri.
3. Saksi
ahli: seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan peradilan.
4. Penyidik:
pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk
melakukan penyidikan.
5. Penyelidik:
pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk
melakukan penyelidikan.
6. Penyidik
pembantu: pejabat kepolisian negara RI yang karena diberi wewenang tertentu
dapat melakukan tugas penyidikan
7. Jaksa:
pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
8. Hakim:
pejabat pengadilan yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
9. Advokat/kuasa
hukum.
10. Pejabat
aparat eksekusi: bertugas melaksanakan UU pelaksanaan pidana. Misalnya pejabat
Lapas (lembaga pemasyarakatan).
G.
Proses
Pemeriksaan Sebelum Sampai Pada Pemeriksaan Disidang Pengadilan
Didalam
pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan,
akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.
Proses Penyelidikan
dan Penyidikan.
Menurut
kuhp diartikan bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan
dapat atau tidak nya dilakukannya penyelidikan(pasal 1 butir lima kuhap).
Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan,
yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi
dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan
dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh
karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah
terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang:
a.
Tindak apa
yang telah dilakukannya
b.
Kapan
tindak pidana itu dilakuakan
c.
Dimana
tindak pidana itu dilakukan
d.
Dengan apa
tindak pidana itu dilakukan
e.
Bagaimana
tindak pidana itu dilakukan
f.
Mengapa
tindak pidana itu dilakukan
g.
Siapa
pembuatnya
2.
Petugas-Petugas
Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4
penyidik adlah setiap pejabat polisi Negara republic Indonesia. Di dalam tugas
penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenang seperti diatur dalam pasal 5
KUHAPsebagai berikut:
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana
b.
Mencari
keterangan dan barang bukti
c.
Menyuruh
berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal
diri
d.
Mengadakan
tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.
Yang
termasuk penyidik adalah :
a.
Pejabat
polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b.
Pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang dimaksud dengan penyidik pegawai
negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai, pejabat imigrasi dan
pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang
khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hokum nya
masing-masing.
Penyidik
sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b.
Melakukan
tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.
Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka
d.
Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e.
Melakukan
pemeriksaan dan peryitaan surat
f.
Mengambil
sidik jari dan memotret seorang
g.
Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h.
Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
i.
Mengadakan
penghentian penyidikan
j.
Mengadakan
tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP)
3.
Pelaksanaan
Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan
atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat dan harus dilakukan
oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah
terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejhatan
atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan
kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah
pembuatnya.
Persangkaan
atau pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai
sumber yang dapt digolongkan sebagai berikut:
a.
Kedapatan
tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
Adapun yang dimaksud
dengan tertangkap tangan adalah:
1)
Tertangkapnya
seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
2)
Dengan
segera sesudah beberap saat tindakan pidana itu dilakukan, atau
3)
Sesaat
kemudian diserukan oleh khalayak rami sebagai orang yang melakukannya, atau
4)
Apabila
sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir
19 kuhap)
b.
Diluar
tertangkap tangan
Sedangkan dalam hal
tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau penyidik tentang telah
terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
1)
Laporan
2)
Pengaduan
3)
Pengetahuan
sendiri oleh penyelidik atau penyidik
4.
Penangkapan
dan Penahanan
Yang
dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan. Sedangkan
penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh
penyidik atau penuntut umum atau hakim. (Petranase. 2000. hlm:90)
Jadi,
penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi dan
mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan
ayat (4).
5.
Penangguhan
dan Penahanan
Untuk
menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn
kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung
untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa
mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.. berbeda dengan ketentuan
yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang
menangguhkan penahanan ialah hakim, maka menurut KUHAP yang berhak menentukan
apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau
penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
6.
Penggeledahan
Badan dan Rumah
Penggeledahan
badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan
penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang. Yang
dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk mengadakan
pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras
ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7.
Penyitaan
Yang
dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil
alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping
itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan
penyitaan adalah:
a.
benda atau
tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh
dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b.
benda yang
telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya
c.
Benda yang
digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
d.
Benda yang
khusus di buat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e.
Benda lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
8.
Pemeriksaan
ditempat kejadian
Pemeriksaan
ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang mengakibatkan
kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal terjadinya
kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan
pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.
9.
Pemeriksaan
tersangka
Sebelum
penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu
tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya
untuk mendapatkan bantuan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib
didampingi penasehat hokum (pasal 114 KUHAP)
10.
Pemeriksaan
saksi dan ahli
Saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan peradialan tentang suatu perkara pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.(Petranase.
2000.hal:117)
Mengenai
hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi : “Barang siapa dipanggil
menururt undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa dengan
sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai
demikian harus melakukan:
a.
Dalam
perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
b.
Dalam
perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
11.
Penyelesaian
dan Penghentian Penyidikan
Menurut
H.Ap syarifudin petranase penyidikan itu dianggap selesai ketiaka
dinyatakan bahwa:
a.
Penyidikan
dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima
hasil pendidikan dari penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa
penyidikan diaanggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau
kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b.
Penyidikan
diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada
penyidik
sebagaimana yang diatur
dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP.
H.
Surat
Dakwaan
Surat
dakwaan adalah rumusan tindak pidana sebagai dasar dan batas pemeriksaan dan
penuntutan yang dikehendaki UU dalam sidang pengadilan.
1.
Syarat-Syarat
Dalam Surat Dakwaan
a.
Syarat
formil
Identitas lengkap
terdakwa, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kebangsaan, tempat
tinggal, agama dan pekerjaan.
b.
Syarat
materiil
Harus berisi uraian
secar cermat jelas dan lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tp itu dilakukan.
2.
Cara
Merumuskan Surat Dakwaan
Cara merumuskan
surat dakwaan: harus mengandung lukisan dari apa yang senyatanya terjadi dan
mengandung unsur yuridis dari dari tindak pidana yang dilakukan.
3.
Pembatalan
Surat Dakwaan
a.
Pembatalan
formil: karena tidak memenuhi syarat mutlak yang ditentukan UU (batal demi
hukum).
b.
Pembatalan
hakiki: berdasarkan keputusan penilaian hakim karena kurangnya syarat yang
dianggap esensil (tergantung maksud dan tujuan surat dakwaan).
Salah satu cara
pembelaan adalah membuat alibi, yaitu menyatakan tidak ada di tempat pada waktu
kejadian yang disebutkan dalam surat dakwaan.
4.
Macam-macam
Surat Dakwaan
a.
Dakwaan
tunggal : terdakawa hanya didakwa dengan satu dakwaan saja.
b.
Dakwaan
alternative : terdakwa didakwa dengan > 1 dakwaan. Biasanya
karena keraguan
jaksa tentang jenis TP apa yang tepat untuk menjadi dasar dakwaan.
c.
Dakwaan
subsidair : >1 dakwaan dengan mengurutkan dari yang terberat.
d.
Dakwaan
komulatif : >1 dakwaan sekaligus dan masing-masing berdiri sendiri.
e.
Dakwaan
campuran: campuran dari dakwaan alternatif, subsidair, dan komulatif.
5.
Syarat
penggabungan perkara:
a.
Beberapa
tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang yang sama.
b.
Saling
sangkut-paut antara satu tp dengan tp yang lain.
c.
Tidak
sangkut paut namun masih saling berhubungan dan dianggap perlu dalam proses
pemeriksaan.
Ketentuan
sangkut paut:
a. >1
orang yang bekerjasama dalam waktu dan tempat yang sama maupun berbeda.
b. Bermaksud
mendapatkan alat untuk melakukan tindak pidana yang lain atau menghilngkan diri
dari pemidanaan asas penuntutan: Legalitas: setiap TP harus dituntut karena
kepentingan umum. Oportunitas: pengecualian asas legalitas karena kepentingan
umum. Perbedaan penghentian dan pengesampingan perkara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara
dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana
atau membebaskan pidana.
Proses
beracara dalam acara pidana adalah sebuah pedoman untuk mengumpulkan data,
mengolahnya, menganalisa serta mengkonstruksikan-nya. Proses beracara dalam hukum pidana mencakup tiga hal, yaitu sah
tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (Pasal & KUHAP), pemeriksaaan sah
tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 80 KUHAP),
pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak
sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan
(Pasal 81 KUHAP).
B.
Saran
Saran
dari penyusun yaitu sebaiknya dalam bercara pidana prosesnya lebih diperbaik
lagi karena masih ada yang merasa bahwa dalam beracara pidana masih sangat
merepotkan dan menghabiskan biaya yang banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, andi,1984. Bunga Rampai
Hukum Pidana Dan Acara Pidana.Jakarta: Ghalia Indonesia
Hamzah, Andi. 1987. Pengantar
Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan
Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
Kitab Undang – undang Hukum Acara
Pidana
Strange "water hack" burns 2lbs overnight
ReplyDeleteAt least 160 000 women and men are losing weight with a easy and SECRET "liquids hack" to burn 1-2lbs every night in their sleep.
It is scientific and it works every time.
Just follow these easy step:
1) Hold a clear glass and fill it half the way
2) And now follow this weight loss hack
and become 1-2lbs skinnier when you wake up!
Strange "water hack" burns 2 lbs in your sleep
ReplyDeleteMore than 160,000 men and women are losing weight with a simple and secret "liquid hack" to lose 1-2lbs every night while they sleep.
It's simple and it works all the time.
Here's how to do it yourself:
1) Take a clear glass and fill it half full
2) Proceed to follow this weight loss hack
and be 1-2lbs lighter the very next day!