Tuesday, 23 January 2018

MAKALAH KORUPSI



Kajian Sosiologi
K  O R U P S I



41596_141581865853607_3309_n.jpg

DISUSUN OLEH :


Nama : Emy Diana
Nim : BT 13 01 095
Kelas : I A










AKADEMI  KEPERAWATAN  BATARITOJA
W A T A M P O N E
2014
KATA PENGANTAR

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQVlhyueOTON7ERRhRSvV93vad-4TNHBBAEVsxNgO-TlorLvvlVww
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat  Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah membibing hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Karena tanpa perkenan dan ridho-Nya tidak mungkin makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini penulis susun dengan segala keterbatasan, baik itu dalam penyusunan kata, kalimat dan bahasa maupun dalam penyajiannya masih jauh dari kesempurnaan sebagaimana layaknya.  Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Korupsidan didalamnya akan membahas tentang pengertian  dan gejala korupsi, model, bentuk dan jenis korupsi, pandangan tentang korupsi, praktik mikro makro kurupsi di Indonesia dan solusi penanggulangan korupsi.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi bagi penulis supaya lebih memahami materi pengantar administrasi negara. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penulis mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

      Watampone, 06  April 2014
            

                                                            Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................... ........................ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang ...................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi dan Gejala Korupsi..........................................................3
B.     Sebab-sebab Yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi....................5
C.     Model, Bentuk dan Jenis Korupsi.............................................7
D.    Berbagai Pandangan Tentang Korupsi.................................................10
E.     Praktik Mikro Makro Korupsi di Indonesia................................13
F.      Solusi Penanggulangan Korupsi..................................................15

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................... 17
B.     Saran.................................................................................................... 17

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar.
Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apa definisi dan gejala korupsi?
2.         Bagaimanakah model, bentuk dan jenis korupsi?
3.         Bagaimana pandangan tentang korupsi?
4.         Bagaimana praktek mikro dan makro korupsi di Indonesia?
5.         Bagaimana cara menanggulangi korupsi ?

C.      Tujuan Penulisan
Dengan mempelajari materi ini siswa diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.         Memahami pengertian  dan gejala korupsi
2.         Memahami model, bentuk dan jenis korupsi?
3.         Mengetahui pandangan tentang korupsi
4.         Mengetahui praktik mikro makro kurupsi di Indonesia
5.         Mengetahui solusi menanggulanginya.








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi dan Gejala Korupsi
1.        Definisi Korupsi
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala: salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri.
Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Dalam kamus Wesber, korupsi dirumuskan sebagai “an inducement by means of improper consideration to commit a violation of duty” (suatu bujukan dengan cara-cara yang tidak benar untuk melakukan suatau pelanggaran tugas). Sedangkan menurut Mohammad Zaid dalam Kamus Modern Bahasa Indonesia korupsi sebagai “pencurian kekayaan negara yang dilakukan oleh pegawai”.
Menurut Chazawi Adami, korupsi termasuk kedalam kejahatan terhadap harta benda, perbuatan yang dilarang menggelapkan, membiarkan diambil, membiarkan digelapkan, perbuatan membantu atau menolong dalam menggelapkan uang negara.

2.        Gejala Korupsi
Kartini Kartono menjelaskan perbuatan korupsi meliputi antara lain: Pengelapan, penyogokan, penyuapan, kecerobohan administrasi dengan intensi mencuri kekayaan negara, pemerasan, penggunaan kekuatan hukum dan atau kekuatan bersenjata untuk imbalan dan upah-upah materil, barter kekuasaan politik dengan sejumlah uang, penekanan kontrak-kontrak oleh kawan “sepermainan” untuk mendapatkan komisi besar bagi diri sendiri dan kelompok dalam; penjualan ”pengampunan” pada oknum-oknum yang melakukan tindak pidana agar tidak dituntut oleh yang berwajib dengan imbalan uang suap; eksploitasi dan pemerasan formal oleh pegawai dan pejabat resmi, dan lain-lain.
Adapun ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
a.         Melibatkan lebih dari satu orang,
b.        Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta,
c.         Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita,
d.        Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya,
e.         Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang,
f.         Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum,
g.        Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan
pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
h.        Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang  dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan.

Menurut Ilmu Gunawan faktor-faktor penyebab korupsi adalah:
a.         Pengawasan melekat kurang berfungsi karena: pemimpin kurang menguasai masalah, kurangnya waktu pimpinan melakukan pengawasan, pimpinan kurang tegas, kolusi atas bawahan, belum adanya sanksi.
b.        Krisis misi pengabdian pegawai
c.         Interest/kepentingan keluarga
d.        Pengaruh sistem sosial/budaya
e.         Gaya hidup konsumerisme
f.         Penyalahgunaan kekuasaan.

B.       Sebab-sebab Yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor 
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1.         Klasik 
a.         Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke leader shipan, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b.        Kelemahan pengajaran dan etika.
Hal ini terkait dengan system pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.

c.         Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d.        Rendahnya pendidikan.
Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya  koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e.         Kemiskinan.
Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya. Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f.         Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g.        Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.



2.         Modern
a.         Rendahnya Sumber Daya Manusia.
Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
1)        Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan    dengan sains dan knowledge.
2)        Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3)        Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4)        Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuann
5)        Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus.

C.      Model, Bentuk dan Jenis Korupsi
Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.
Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.         Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 
2.         Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
3.         Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
4.         Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 
5.         Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
6.         Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
7.         Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
1.         Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
2.         Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
3.         Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
4.         Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.
Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
1.         Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan. 
2.         Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri. 
3.         Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana. 
4.         Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya. 
5.         Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras. 
6.         Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak. 
7.         Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu. 
8.         Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi. 
9.         Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul. 
10.     Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu. 
11.     Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah. 
12.     Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang. 
13.     Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan. 
14.     Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan. 
15.     Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya. 

D.      Berbagai Pandangan Tentang Korupsi
1.        Pandangan  Neokonservatif
Korupsi adalah aktualisasi dari influs keserakahan yang pada dasarnya dimiliki semua orang. Menurut pendekatan neokonservatif, korupsi itu terjadi karena merosotnya moral elit masyarakat pada umumnya dan penguasa pada khususnya, sehingga kehilangan wibawa. Kemerosotan itu terlihat dari tindakan elit yang tidak mampu mengekang diri sendiri, memperlihatkan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral yang sering mereka anjurkan dan bahkan menghianati nilai-nilai itu. Kendali atas dorongan-dorongan keserakahan dirinya sendiri tidak kuat, yang menyebabkan wibawanya untuk mengendalikan orang lain juga merosot. Pelanggaran seperti korupsi dapat berkembang tanpa kendali.
2.        Pandangan Fungsionalisme Struktural
Mengatasi korupsi menurut pandangan fungsionalisme struktural, masyarakat merupakan suatu sistem yang dapat berfungsi dengan baik jika semua unsur-unsur yang mendukung sistem masyarakat itu juga berfungsi dengan baik, jika masyarakat dapat memenuhi kebutuhan anggotanya dan dapat mengendalikan kehidupan warganya sesuai dengan norma-norma yang dijunjung tinngi dalam masyarakat mekanismenya adalah dengan “reward and punishment” artinya memberi ganjaran pada warga yang berbuat baik dan menghukum warga yang melanggar.
Jika seseorang membuat pelanggaran dalam masyarakat menurut pendekatan ini ada dua kemungkinan penyebabnya yaitu sebagai berikut:
a.         Sistem pengendaliaannya yang mewadahi dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan tidak berfungsi dengan baik. Misalnya lembaga keluarga, pemerintah, penegak hukum, dan lain-lain.
b.        Penyebab seseorang melakukan penyimpangan karena orang itu tidak disosialisasikan dengan baik. Misalnya, tidak ditanamkan kebiasaan mentaati norma-norma masyarakat.
Jika dalam suatu masyarakat, pelanggaran dilakukan oleh sejumlah besar warga seperti korupsi, maka besar kemungkinan sistem pengendalian masyarakatlah yang melemah, karena salah satu unit yang mendukung sistem masyarakat tidak berfungsi.
3.        Sudut Pandang Hukum Tentang Korupsi
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Perbuatan melawan hukum;
b.        Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
c.         Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
d.        Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menurut prespektif hukum jenis-jenis korupsi yang terdapat dalam UU No.31 Tahun 1999, dari pasal tersebut dirumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi.
a.         Kerugian keuangan negara: pasal 2 dan 3.
b.        Suap-menyuap : pasal 5, 6, 11,12,13.
c.         Penggelapan dalam jabatan: pasal 8,9,10.
d.        Pemerasan: pasal 12.
e.         Perbuatan curang: pasal 7 dan 12.
f.         Benturan kepentingan dalam pengadaan: pasal 12.
g.        Gratifikasi: pasal 12.
Pasal 2 UU No.31Tahun 1999 menyebutkan:
1)       Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00.
2)       Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Tindak pidana korupsi terdapat pula dalam KUHP 419, 420, 423, 425.
Menurut pasal 25 Perpu No.24 Tahun 1960 disebut peraturan pemberantasan korupsi, Undang-Undang anti korupsi. 
4.        Pandangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Menurut BPKP korupsi dapat dipucu oleh :
a.         Aspek individu pelaku yang tamak, lemah moral, rendahnya pengahasilan, kebutuhan hidup mendesak, gaya hidup konsumtif, serta ajaran agama yang kurang diterapkan.
b.        Aspek organisasi, kurang keteladanan pimpinan, kultur yang salah, lemahnya akuntabilitas, lemah pengendalian manajemen.
c.         Tempat individu dan organisasi berada, komunitas korup, kurang sadar akibat korupsi komunitas dirugikan, kurang sadar dirinya sebagai komunitas yang korup, kurang sadarnya komunitas bahwa pemberantasan korupsi efektif bila melibatkan komunitas, adanya peratuaran yang hanya menguntungkan penguasa dan kroninya.
5.        Pandangan Budaya Korupsi di Indonesia
Korupsi dimasa orde baru telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Menurut Bill Dalton dalam Darlis Darwis 1999, menyebutkan: “Korupsi justru sudah sebagai cara hidup (the way of life) masyarakat indonesia. Korupsi merupakan warisan budaya Indonesia. Karena merupakan warisan budaya maka kita sangat kreatif untuk selalu korupsi. Bagaimanapun kita mengatur hal-hal penting agar menjadi baik atau menjadi bersih dari KKN maka peraturan itu menjadi tidak efektif karena selalu dapat diakali untuk dikorupsi atau dimanipulasi.
Korupsi adalah budaya bangsa yang tidak dapat kita terima karena dua hal pertama, pandangan itu bertentangan dengan fakta sejarah; kedua, kalau kita memepercayai pandangan itu berarti percaya pula bahwa apapun yang kita lakukan akan cenderung gagal sebab budaya itu sangat sulit untuk diubah. 

E.       Praktik Mikro Makro Korupsi di Indonesia
Praktik mikro korupsi yaitu segala macam praktek korupsi dalam ruang lingkup kecil atau sempit seperti dilingkungan keluarga, di lingkungan tempat tinggal, dan dilingkungan organisasi.
Sedangkan praktik makro korupsi yaitu segala macam bentuk korupsi dalam ruang lingkup yang besar atau luas dan bersistemik seperti korupsi di lingkungan nasional bahkan internasional, seolah-olah korupsi telah menjadi kultur suatu bangsa tersebut.
Berikut ini adalah daftar 16 Negara Terkorup di Asia Pasifik*  oleh PERC2010
Skor
Negara
8.32
Indonesia
7.63
Thailand
7.25
Kamboja
7.21
India
7.11
Vietnam
7.0
Filipina
6.7
Malaysia
6.47
Taiwan
6.16
China
5.84
Macau
4.64
Korea Selatan
3.99
Jepang
2.89
Amerika Serikat
2.4
Australia
1.89
Hongkong
1.07
Singapura
Pada tahun 2009 UGM sudah melaporkan sekitar 1.891 kasus korupsi yang terjadi di tujuh daerah pemekaran ke KPK. Pada tahun 2010  ICW mendeteksi setidaknya ada 159 kasus korupsi yang terungkap.
Daerah
Kasus Korupsi
Provinsi Banten
593 kasus
Kepulauan Riau
463 kasus
Maluku Utara
184 kasus
Kepulauan Bangka Belitung
173 kasus
Sulawesi Barat
168 kasus
Gorontalo
155 kasus
Papua
147 kasus







Modus korupsi oleh Kompas(5/2008):pemberian bantuan partisipasi, bantuan perjalanan, bantuan hubungan baik, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kegiatan, bantuan apresiasi, bantuan pembuatan rancangan Undang-Undang, bantuan kegiatan kunjungan, bantuan untuk kepentingan, bantuan uji kelayakan dan kepatutan, serta bantuan penempatan pegawai. Modus korupsi mencakup pemerasan pajak, manipulasi tanah, jalurcepat pembuatan KTP, SIM, proses tender, penanggulangan bencana, studi banding, dan penyelewengan penyelesaian perkara.
Berikut 5 lembaga publik terkorup 2008 yang dirilis Transparency International Indonesia:
1.        Kepolisian – 48%
2.        Bea cukai – 41%
3.        Keimigrasian – 34%
4.        DLLAJR – 33%
5.        Pemda – 33%

F.       Solusi Penanggulangan Korupsi
1.         Penanggulangan Korupsi
a.         Adanya kesadaran rakyat ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrososial, dan itdak berdikap apatis acuh tak acuh.
b.        Menanamkan aspirasi nasional yang positif.
c.         Para pemimpin dan pejabat memeberikan teladaan, baik dengan mematuhi pola hidup sedrhana, dan memiliki rasa tanggung jawab susila.
d.        Adnya sangsi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
e.         Reorganisasi dan rasionalisai dari organisai pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan-jawatan sebawahannya.
f.         Adanya sistem penerimman pegawai berdasarkan prinsip achievement atau keterampilan teknis.
g.        Adanya kebutuhan pada pegawai-pegawai nengeri yang non-politik, demi kelancaran administrasi pemerintah.
h.        Menciptakan aparatir pemerintahan yang jujur.
i.          Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi dibarengi sisitem kontrol yang efisien.
j.          Heregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan per-orangan yang menyolok , dengan pengenaan pajak yang tinggi. 
Menurut sumber lainnya, Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara lain dengan:
a.         Adanya politikal will (keinginan politik) dan political action (tindakan politik) dari pejabat negara dan pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi.
b.        Penegakkan hukum secara tegas dan berat.
c.         Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
d.        Membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan  yang menjamin terlaksananya praktik good and clean governance, baik disektor pemerintahan, swasta, atau organisasi kemasyarakatan.
e.         Memberikan pendidikan anti korupsi baik melalui pendidikan informal dan formal.
f.         Gerakan agama anti korupsi, yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas antikorupsi.
2.         Dampak Patologi Korupsi
Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian,bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan (fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar). Menurunnya tingkat kesejahteraan (menyengsarakan rakyat), kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis, investasi dari negara lain yang menurun merupakan cerminan dari dampak korupsi.
Dampak korupsi melahirkan serentetan peristiwa tragis, melanggar hak asasi,  ketidakadilan, ketidak jujuran, kesewenang-wenangan, arogasi kekuasaan, jual beli jabatan, suap dan pembinaan karier aparat yang tak profesional lagi.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.        Korupsi adalah suatu perbuatan buruk individu yang melanggar hukum untuk kepentingan pribadi dengan memperkaya diri sendiri menggunakan harta orang lain (rakyat) yang bukan haknya memanfaatkan kekuasaan dan tidak mengemban amanah rakyat. Gejala korupsi sudah tidak asing lagi dibangsa ini malah sudah membudaya dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, dalam jabatan apapun.
2.        Pandangan-pandangan tentang korupsi sepeti  pandangan neokonservatif, fungsionalisme struktural, hukum, BPKP, budaya korupsi dan agama.
3.        Praktik mikro korupsi perbuatan korupsi yang dilakukan dalam ruang lingkup kecil, sedangkan praktik makro korupsi perbuatan korupsi yang dilakukan dalam ruang lingkup besar.
4.        Solusi menanggulangi korupsi intinya perlu kesadarn semua pihak semua lapisan masyarakat dari atasan sampai rakyat jelata, perlunya perbaikan dari segala sistem yang telah bobrok di negeri ini, penegakkan terhadap perilaku korupsi harus di adali seadil adilnya.

B.       Saran
Manusia adalah makhluk yang tidak luput dari kesalahan dan lupa. Oleh karena itu kami menyadari akan keksurangan makalah ini baik dari segi sistematis penulisan, isi materi, atau penyampain makalah ini. Untuk itu kami mohon maaf atas segala kekurangan dan tak pula kami mengaharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat   menjadi perbaikan dimasa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

1.        Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan.
2.        Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
3.        UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.        Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH. Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)
5.        Anwar, Syamsul, 2006, Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jakarta: Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP).
6.        Pope, Jeremy, 2003, Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, (terj.) Masri Maris, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.









No comments:

Post a Comment

MAKALAHKU

MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN

Tugas Individu MAKALAH TATANIAGA HASIL PERIKANAN Oleh ASRIANI 213095 2006 SEKOLAH TINGGI ILMU P...