


DISUSUN OLEH :
Nama : Emy Diana
Nim : BT 13 01 095
Kelas : I A
AKADEMI
KEPERAWATAN BATARITOJA
W A T A M P O N E
2014
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa yang telah membibing
hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Karena tanpa
perkenan dan ridho-Nya tidak mungkin makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini penulis
susun dengan segala keterbatasan, baik itu dalam penyusunan kata, kalimat dan
bahasa maupun dalam penyajiannya masih jauh dari kesempurnaan sebagaimana
layaknya. Namun dengan penuh kesabaran
dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan.
Makalah ini memuat
tentang “Korupsi” dan didalamnya akan membahas tentang pengertian dan gejala korupsi, model, bentuk dan jenis korupsi, pandangan tentang korupsi, praktik mikro makro kurupsi di Indonesia
dan solusi penanggulangan
korupsi.
Semoga makalah ini
dapat memberikan kontribusi bagi penulis supaya lebih memahami materi pengantar
administrasi negara. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penulis mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Watampone, 06 April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................... ........................ii
DAFTAR ISI................................................................................... ........................ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
...................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................2
C. Tujuan Penulisan................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan Gejala Korupsi..........................................................3
B. Sebab-sebab Yang Melatar belakangi Terjadinya
Korupsi....................5
C. Model, Bentuk dan Jenis
Korupsi.............................................7
D. Berbagai Pandangan Tentang Korupsi.................................................10
E. Praktik Mikro Makro Korupsi di Indonesia................................13
F. Solusi Penanggulangan Korupsi..................................................15
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 17
B.
Saran.................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat
ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan.
Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama
ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang
terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan.
Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor
manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari
keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta
ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah
satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas
tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga
menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya
tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya
korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social
(penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar.
Namun yang lebih memprihatinkan lagi
adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa
malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau
kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil
memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang
paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi dan gejala korupsi?
2.
Bagaimanakah model, bentuk dan jenis
korupsi?
3.
Bagaimana pandangan tentang korupsi?
4.
Bagaimana praktek mikro dan makro
korupsi di Indonesia?
5.
Bagaimana cara menanggulangi korupsi ?
C. Tujuan
Penulisan
Dengan mempelajari materi ini siswa diharapkan memiliki kemampuan sebagai
berikut:
1.
Memahami pengertian dan gejala korupsi
2.
Memahami model, bentuk dan jenis
korupsi?
3.
Mengetahui pandangan tentang korupsi
4.
Mengetahui praktik mikro makro kurupsi
di Indonesia
5.
Mengetahui solusi menanggulanginya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan Gejala Korupsi
1.
Definisi
Korupsi
Korupsi adalah
tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk
keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi
merupakan gejala: salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan
pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan
wewenang dan kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan
senjata) untuk memperkaya diri.
Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam
arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi.
Dalam kamus
Wesber, korupsi dirumuskan sebagai “an inducement by means of improper
consideration to commit a violation of duty” (suatu bujukan dengan
cara-cara yang tidak benar untuk melakukan suatau pelanggaran tugas). Sedangkan
menurut Mohammad Zaid dalam Kamus Modern Bahasa Indonesia korupsi sebagai
“pencurian kekayaan negara yang dilakukan oleh pegawai”.
Menurut Chazawi Adami, korupsi termasuk kedalam kejahatan
terhadap harta benda, perbuatan yang dilarang menggelapkan, membiarkan diambil,
membiarkan digelapkan, perbuatan membantu atau menolong dalam menggelapkan uang
negara.
2.
Gejala Korupsi
Kartini Kartono
menjelaskan perbuatan korupsi meliputi antara lain: Pengelapan, penyogokan,
penyuapan, kecerobohan administrasi dengan intensi mencuri kekayaan negara,
pemerasan, penggunaan kekuatan hukum dan atau kekuatan bersenjata untuk imbalan
dan upah-upah materil, barter kekuasaan politik dengan sejumlah uang, penekanan
kontrak-kontrak oleh kawan “sepermainan” untuk mendapatkan komisi besar bagi
diri sendiri dan kelompok dalam; penjualan ”pengampunan” pada oknum-oknum yang
melakukan tindak pidana agar tidak dituntut oleh yang berwajib dengan imbalan
uang suap; eksploitasi dan pemerasan formal oleh pegawai dan pejabat resmi, dan
lain-lain.
Adapun ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
a.
Melibatkan lebih dari satu orang,
b.
Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan
pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di
organisasi usaha swasta,
c.
Korupsi dapat mengambil bentuk menerima
sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk
uang tunai atau benda atau pun wanita,
d.
Umumnya serba rahasia, kecuali sudah
membudaya,
e.
Melibatkan elemen kewajiban dan
keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang,
f.
Setiap tindakan korupsi mengandung
penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum,
g.
Setiap perbuatan korupsi melanggar
norma-norma tugas dan
pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
h.
Di bidang swasta, korupsi dapat
berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya,
untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi
yang seharusnya hak perusahaan.
Menurut Ilmu
Gunawan faktor-faktor penyebab korupsi adalah:
a.
Pengawasan melekat kurang berfungsi
karena: pemimpin kurang menguasai masalah, kurangnya waktu pimpinan melakukan
pengawasan, pimpinan kurang tegas, kolusi atas bawahan, belum adanya sanksi.
b.
Krisis misi pengabdian pegawai
c.
Interest/kepentingan keluarga
d.
Pengaruh sistem sosial/budaya
e.
Gaya hidup konsumerisme
f.
Penyalahgunaan kekuasaan.
B.
Sebab-sebab Yang Melatar belakangi
Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang
mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut
koruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1.
Klasik
a.
Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpin untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan
korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen
lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke leader shipan, artinya,
seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak
buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh poakewuhdi
kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b.
Kelemahan pengajaran dan etika.
Hal ini terkait dengan system
pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan
moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan
bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c.
Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa ini
menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan
senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan
usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan
melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan
munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d.
Rendahnya pendidikan.
Masalah ini sering pula sebagai
penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka
peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan
itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk
memperoleh keuntungan yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini
adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada
kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang
memadai,kemampuan, dan skill.
e.
Kemiskinan.
Keinginan yang berlebihan tanpa
disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan
seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya. Atas
keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk
mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f.
Tidak adanya hukuman yang keras,
seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusa kambangan.
Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g.
Kelangkaan lingkungan yang subur
untuk perilaku korupsi.
2.
Modern
a.
Rendahnya Sumber Daya Manusia.
Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat
rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai
berikut:
1)
Bagian kepala, yakni menyangkut
kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan
sains dan knowledge.
2)
Bagian hati, menyangkut komitmen
moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan
bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat
manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang
terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3)
Aspek skill atau keterampilan, yakni
kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4)
Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut
kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun
memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan
kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuann
5)
Struktur Ekonomi Pada masa lalu
struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya
dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada
penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu
memporak-perandakan produk lama yang bagus.
C.
Model, Bentuk dan Jenis Korupsi
Tindak pidana korupsi dalam berbagai
bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah
terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang
paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit)
yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti,
hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya
kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat
merugikan keuangan negara.
Beberapa bentuk korupsi diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan
menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
2.
Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan
pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola
sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam
tertentu.
3.
Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan
ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya
proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil
keuntungan-keuntungan tertentu.
4.
Extortion, tindakan meminta uang atau sumber
daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi
tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh
mafia-mafia lokal dan regional.
5.
Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan
kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
6.
Melanggar hukum yang berlaku dan
merugikan negara.
7.
Serba kerahasiaan, meskipun
dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional
juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan
sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
1.
Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap
yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
2.
Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang
memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan
atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
3.
Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena
ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
4.
Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok
kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan
sejumlah keuntungan pribadi.
Diantara model-model korupsi yang
sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan,
penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan
jabatan atau profesi seseorang.
Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip
dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption
menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
1.
Berkhianat, subversif, transaksi
luar negeri ilegal, penyelundupan.
2.
Penggelapan barang milik lembaga,
swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3.
Penggunaan uang yang tidak tepat,
pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening
pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
4.
Penyalahgunaan wewenang, intimidasi,
menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
5.
Menipu dan mengecoh, memberi kesan
yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
6.
Mengabaikan keadilan, melanggar
hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
7.
Tidak menjalankan tugas, desersi,
hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
8.
Penyuapan dan penyogokan, memeras,
mengutip pungutan, meminta komisi.
9.
Menjegal pemilihan umum, memalsukan
kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
10. Menggunakan
informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat
laporan palsu.
11. Menjual
tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin
pemrintah.
12. Manipulasi
peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
13. Menghindari
pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
14. Menjual
pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
15. Menerima
hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada
tempatnya.
D.
Berbagai
Pandangan Tentang Korupsi
1.
Pandangan
Neokonservatif
Korupsi adalah aktualisasi dari influs keserakahan yang
pada dasarnya dimiliki semua orang. Menurut pendekatan neokonservatif, korupsi
itu terjadi karena merosotnya moral elit masyarakat pada umumnya dan penguasa
pada khususnya, sehingga kehilangan wibawa. Kemerosotan itu terlihat dari
tindakan elit yang tidak mampu mengekang diri sendiri, memperlihatkan perbuatan
yang bertentangan dengan nilai-nilai moral yang sering mereka anjurkan dan
bahkan menghianati nilai-nilai itu. Kendali atas dorongan-dorongan keserakahan
dirinya sendiri tidak kuat, yang menyebabkan wibawanya untuk mengendalikan
orang lain juga merosot. Pelanggaran seperti korupsi dapat berkembang tanpa
kendali.
2.
Pandangan
Fungsionalisme Struktural
Mengatasi korupsi menurut pandangan fungsionalisme
struktural, masyarakat merupakan suatu sistem yang dapat berfungsi dengan baik
jika semua unsur-unsur yang mendukung sistem masyarakat itu juga berfungsi
dengan baik, jika masyarakat dapat memenuhi kebutuhan anggotanya dan dapat
mengendalikan kehidupan warganya sesuai dengan norma-norma yang dijunjung
tinngi dalam masyarakat mekanismenya adalah dengan “reward and punishment”
artinya memberi ganjaran pada warga yang berbuat baik dan menghukum warga yang
melanggar.
Jika seseorang membuat pelanggaran dalam masyarakat
menurut pendekatan ini ada dua kemungkinan penyebabnya yaitu sebagai berikut:
a.
Sistem pengendaliaannya yang mewadahi
dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan tidak berfungsi dengan baik. Misalnya lembaga
keluarga, pemerintah, penegak hukum, dan lain-lain.
b.
Penyebab seseorang melakukan
penyimpangan karena orang itu tidak disosialisasikan dengan baik. Misalnya,
tidak ditanamkan kebiasaan mentaati norma-norma masyarakat.
Jika dalam suatu masyarakat, pelanggaran dilakukan oleh
sejumlah besar warga seperti korupsi, maka besar kemungkinan sistem
pengendalian masyarakatlah yang melemah, karena salah satu unit yang mendukung
sistem masyarakat tidak berfungsi.
3.
Sudut Pandang
Hukum Tentang Korupsi
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Perbuatan melawan hukum;
b.
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana;
c.
Memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi;
d.
Merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara;
Menurut
prespektif hukum jenis-jenis korupsi yang terdapat dalam UU No.31 Tahun 1999,
dari pasal tersebut dirumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi.
a.
Kerugian keuangan negara: pasal 2 dan
3.
b.
Suap-menyuap : pasal 5, 6, 11,12,13.
c.
Penggelapan dalam jabatan: pasal
8,9,10.
d.
Pemerasan: pasal 12.
e.
Perbuatan curang: pasal 7 dan 12.
f.
Benturan kepentingan dalam pengadaan:
pasal 12.
g.
Gratifikasi: pasal 12.
Pasal 2 UU
No.31Tahun 1999 menyebutkan:
1)
Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling
banyak Rp.1.000.000.000,00.
2)
Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati
dapat dijatuhkan.
Tindak pidana
korupsi terdapat pula dalam KUHP 419, 420, 423, 425.
Menurut pasal
25 Perpu No.24 Tahun 1960 disebut peraturan pemberantasan korupsi,
Undang-Undang anti korupsi.
4.
Pandangan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Menurut BPKP
korupsi dapat dipucu oleh :
a.
Aspek individu pelaku yang tamak, lemah
moral, rendahnya pengahasilan, kebutuhan hidup mendesak, gaya hidup konsumtif,
serta ajaran agama yang kurang diterapkan.
b.
Aspek organisasi, kurang keteladanan
pimpinan, kultur yang salah, lemahnya akuntabilitas, lemah pengendalian
manajemen.
c.
Tempat individu dan organisasi berada,
komunitas korup, kurang sadar akibat korupsi komunitas dirugikan, kurang sadar
dirinya sebagai komunitas yang korup, kurang sadarnya komunitas bahwa
pemberantasan korupsi efektif bila melibatkan komunitas, adanya peratuaran yang
hanya menguntungkan penguasa dan kroninya.
5.
Pandangan
Budaya Korupsi di Indonesia
Korupsi dimasa
orde baru telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sosial, ekonomi,
dan politik di Indonesia. Menurut Bill Dalton dalam Darlis Darwis 1999,
menyebutkan: “Korupsi justru sudah sebagai cara hidup (the way of life)
masyarakat indonesia. Korupsi
merupakan warisan budaya Indonesia. Karena merupakan warisan budaya maka kita
sangat kreatif untuk selalu korupsi. Bagaimanapun kita mengatur hal-hal penting
agar menjadi baik atau menjadi bersih dari KKN maka peraturan itu menjadi tidak
efektif karena selalu dapat diakali untuk dikorupsi atau dimanipulasi.
Korupsi adalah
budaya bangsa yang tidak dapat kita terima karena dua hal pertama, pandangan
itu bertentangan dengan fakta sejarah; kedua, kalau kita memepercayai pandangan
itu berarti percaya pula bahwa apapun yang kita lakukan akan cenderung gagal
sebab budaya itu sangat sulit untuk diubah.
E.
Praktik Mikro
Makro Korupsi di Indonesia
Praktik mikro
korupsi yaitu segala macam praktek korupsi dalam ruang lingkup kecil atau
sempit seperti dilingkungan keluarga, di lingkungan tempat tinggal, dan
dilingkungan organisasi.
Sedangkan
praktik makro korupsi yaitu segala macam bentuk korupsi dalam ruang lingkup
yang besar atau luas dan bersistemik seperti korupsi di lingkungan nasional
bahkan internasional, seolah-olah korupsi telah menjadi kultur suatu bangsa
tersebut.
Berikut ini adalah daftar 16
Negara Terkorup di Asia Pasifik* oleh PERC2010
Skor
|
Negara
|
8.32
|
Indonesia
|
7.63
|
Thailand
|
7.25
|
Kamboja
|
7.21
|
India
|
7.11
|
Vietnam
|
7.0
|
Filipina
|
6.7
|
Malaysia
|
6.47
|
Taiwan
|
6.16
|
China
|
5.84
|
Macau
|
4.64
|
Korea Selatan
|
3.99
|
Jepang
|
2.89
|
Amerika
Serikat
|
2.4
|
Australia
|
1.89
|
Hongkong
|
1.07
|
Singapura
|
Pada tahun 2009
UGM sudah melaporkan sekitar 1.891 kasus korupsi yang terjadi di tujuh daerah
pemekaran ke KPK. Pada tahun 2010 ICW mendeteksi setidaknya ada 159 kasus
korupsi yang terungkap.
Daerah
|
Kasus Korupsi
|
Provinsi
Banten
|
593 kasus
|
Kepulauan
Riau
|
463 kasus
|
Maluku Utara
|
184 kasus
|
Kepulauan
Bangka Belitung
|
173 kasus
|
Sulawesi
Barat
|
168 kasus
|
Gorontalo
|
155 kasus
|
Papua
|
147 kasus
|
Modus korupsi
oleh Kompas(5/2008):pemberian bantuan partisipasi, bantuan perjalanan, bantuan
hubungan baik, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kegiatan, bantuan
apresiasi, bantuan pembuatan rancangan Undang-Undang, bantuan kegiatan
kunjungan, bantuan untuk kepentingan, bantuan uji kelayakan dan kepatutan,
serta bantuan penempatan pegawai. Modus korupsi mencakup pemerasan pajak, manipulasi tanah,
jalurcepat pembuatan KTP, SIM, proses tender, penanggulangan bencana, studi
banding, dan penyelewengan penyelesaian perkara.
Berikut 5 lembaga publik terkorup 2008
yang dirilis Transparency International Indonesia:
1.
Kepolisian – 48%
2.
Bea cukai – 41%
3.
Keimigrasian – 34%
4.
DLLAJR – 33%
5.
Pemda – 33%
F. Solusi Penanggulangan Korupsi
1.
Penanggulangan
Korupsi
a.
Adanya kesadaran rakyat ikut memikul
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrososial, dan itdak
berdikap apatis acuh tak acuh.
b.
Menanamkan aspirasi nasional yang
positif.
c.
Para pemimpin dan pejabat memeberikan
teladaan, baik dengan mematuhi pola hidup sedrhana, dan memiliki rasa tanggung
jawab susila.
d.
Adnya sangsi dan kekuatan untuk
menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
e.
Reorganisasi dan rasionalisai dari
organisai pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan-jawatan sebawahannya.
f.
Adanya sistem penerimman pegawai
berdasarkan prinsip achievement atau keterampilan teknis.
g.
Adanya kebutuhan pada pegawai-pegawai
nengeri yang non-politik, demi kelancaran administrasi pemerintah.
h.
Menciptakan aparatir pemerintahan yang
jujur.
i.
Sistem budget dikelola oleh
pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi dibarengi sisitem
kontrol yang efisien.
j.
Heregistrasi (pencatatan ulang)
terhadap kekayaan per-orangan yang menyolok , dengan pengenaan pajak yang
tinggi.
Menurut sumber lainnya, Penanggulangan
tindakan korupsi dapat dilakukan antara lain dengan:
a.
Adanya politikal will (keinginan
politik) dan political action (tindakan politik) dari pejabat negara dan
pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan
langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana
korupsi.
b.
Penegakkan hukum secara tegas dan
berat.
c.
Membangun lembaga-lembaga yang
mendukung upaya pencegahan korupsi.
d.
Membangun mekanisme penyelenggaraan
pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good and clean
governance, baik disektor pemerintahan, swasta, atau organisasi
kemasyarakatan.
e.
Memberikan pendidikan anti korupsi baik
melalui pendidikan informal dan formal.
f.
Gerakan agama anti korupsi, yaitu
gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas
antikorupsi.
2.
Dampak Patologi
Korupsi
Korupsi di Indonesia telah menjadi
penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari
upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian,bahkan memenuhi
hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan (fakir miskin, kaum jompo dan
anak-anak terlantar). Menurunnya tingkat kesejahteraan (menyengsarakan rakyat),
kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan,
hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara
besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis, investasi dari negara lain yang
menurun merupakan cerminan dari dampak korupsi.
Dampak korupsi melahirkan serentetan
peristiwa tragis, melanggar hak asasi, ketidakadilan, ketidak jujuran,
kesewenang-wenangan, arogasi kekuasaan, jual beli jabatan, suap dan pembinaan
karier aparat yang tak profesional lagi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Korupsi adalah suatu perbuatan buruk
individu yang melanggar hukum untuk kepentingan pribadi dengan memperkaya diri
sendiri menggunakan harta orang lain (rakyat) yang bukan haknya memanfaatkan
kekuasaan dan tidak mengemban amanah rakyat. Gejala korupsi sudah tidak asing
lagi dibangsa ini malah sudah membudaya dilakukan oleh siapa pun, kapan pun,
dalam jabatan apapun.
2.
Pandangan-pandangan tentang korupsi
sepeti pandangan neokonservatif, fungsionalisme struktural, hukum,
BPKP, budaya korupsi dan agama.
3.
Praktik mikro korupsi perbuatan korupsi
yang dilakukan dalam ruang lingkup kecil, sedangkan praktik makro korupsi
perbuatan korupsi yang dilakukan dalam ruang lingkup besar.
4.
Solusi menanggulangi korupsi intinya
perlu kesadarn semua pihak semua lapisan masyarakat dari atasan sampai rakyat
jelata, perlunya perbaikan dari segala sistem yang telah bobrok di negeri ini,
penegakkan terhadap perilaku korupsi harus di adali seadil adilnya.
B. Saran
Manusia adalah makhluk yang tidak luput
dari kesalahan dan lupa. Oleh karena itu kami menyadari akan keksurangan
makalah ini baik dari segi sistematis penulisan, isi materi, atau penyampain
makalah ini. Untuk itu kami mohon maaf atas segala kekurangan dan tak pula kami
mengaharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat menjadi perbaikan dimasa yang akan
datang.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Gie.
2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan
dan Keadilan.
2.
Mochtar.
2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
3.
UU
No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.
Strategi
pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH.
Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)
5.
Anwar, Syamsul, 2006, Fikih Antikorupsi
Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,
Jakarta: Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP).
6.
Pope, Jeremy, 2003, Strategi
Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, (terj.) Masri Maris,
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
No comments:
Post a Comment